Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Bisnis -> Kemendag Dimodali Rp2,155 T Kembangkan Ekspor-Impor

Recommended Posts

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam RAPBN 2012 direncanakan mendapat alokasi anggaran sebesar Rp2,155 triliun. Anggaran tersebut antara lain dialokasikan untuk mengembangkan ekspor dan impor Indonesia.

 

Dalam Nota Keuangan dan Rancangan APBN Tahun Anggaran 2012 yang diterbitkan pemerintah dan dikutip okezone di Jakarta tercatat adanya penurunan anggaran sebesar Rp294,0 miliar atau 12,0 persen bila dibandingkan dengan pagu alokasi anggaran belanja Kementerian Perdagangan dalam APBN-P 2011 sebesar Rp2,449 triliun.

 

Dari sumber pendanaannya, rencana alokasi anggaran belanja Kemendag tersebut berasal dari rupiah murni (tunai) sebesar Rp2,120 triliun, hibah luar negeri sebesar Rp4,0 miliar, serta pagu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp31,6 miliar.

 

Adapun alokasi anggaran pada Kementerian Perdagangan pada 2012 tersebut, akan dimanfaatkan untuk melaksanakan berbagai program, antara lain:

 

1. Program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Kementerian Perdagangan, dengan alokasi anggaran sebesar Rp517,7 miliar,

2. Program pengembangan perdagangan dalam negeri, dengan alokasi anggaran sebesar Rp489,9 miliar, 3. Program pengembangan ekspor nasional dengan alokasi anggaran sebesar Rp357,1 miliar,

4. Program peningkatan perlindungan konsumen, dengan alokasi anggaran Rp216,0 miliar, serta

5. Program peningkatan perdagangan luar negeri, dengan alokasi anggaran sebesar Rp201,6 miliar.

 

Dengan berbagai program tersebut, Kemendag diharapkan dapat menyusun laporan kerja sama lintas sektoral dan regional sebanyak dua laporan, melaksanakan pengembangan pasar percontohan sebanyak 20 unit, menciptakan jumlah brand produk ekonomi kreatif yang dihasilkan sebanyak 68 produk, adanya pengawasan mutu barang impor melalui pengawasan pra-pasar dengan mekanisme pendaftaran nomor pendaftaran barang (NPB) sebanyak 1.985 barang.

 

Selain itu, diharapkan dengan dana tersebut dapat menerbitkan kebijakan yang memfasilitasi ekspor dan impor sebanyak empat peraturan yang akan digunakan untuk meningkatnya efektivitas kebijakan yang menunjang pengembangan dan pengamanan perdagangan dalam negeri, meningkatkan diversifikasi pasar ekspor, meningkatkan kerja sama perdagangan internasional dalam rangka peningkatan dan pengamanan akses pasar, serta meningkatkan fasilitas perdagangan untuk mendorong ekspor nonmigas.

(wdi)

 

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin | Settlement Statement | WordPress Tutorials

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...