Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

JAMINAN FIDUSIA: Berikan Kepastian Hukum, Tetapi Memberatkan Perusahaan

Recommended Posts

JAKARTA: Sejumlah perusahaan pembiayaan menilai Peraturan Menteri Keuangan yang mewajibkan pendaftaran jaminan fidusia memberatkan karena akan meningkatkan biaya.

 

Anta Winarta, Direktur Utama PT Bentara Sinergies Multifinance (Bess Finance), mengatakan pada dasarnya maksud dari Peraturan Menteri Keuangan  tentang kewajiban pendaftaraan jaminan fidusia memiliki sisi positif.

 

“Pendaftaran fidusia memberikan kepastian hukum sehingga multifinance memiliki hak preferen apabila terjadi sengketa,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (29/8/2012).

 

Meski demikian, lanjutnya, pendaftaran jaminan fidusia tersebut tidak menyelesaikan kendala dalam penarikan kendaraan apabila terjadi kredit macet.

 

“Bukan berarti dengan mendaftarkan fidusia serta merta kami jadi mudah menarik kendaraan. Penarikan kendaraan akan sama susahnya, apalagi kalau konsumennya sudah tidak ada atau kabur,” ujarnya.

 

Di sisi lain, lanjutnya, kebijakan anyar tersebut akan menambah biaya karena pendaftaran jaminan fidusia tidak gratis. “Ini bisa menambah beban konsumen ataupun multifinance,” ujarnya tanpa menyebutkan berapa kira-kira peningkatan biaya yang harus dikeluarkan.

 

Fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

 

Pembiayaan dengan jaminan fidusia akan mengalihkan kepemilikan kendaraan bermotor dari konsumen kepada multifinance sampai cicilan pinjaman tersebut lunas.

 

Kenaikan biaya akibat kewajiban pendaftaran jaminan fidusia juga menjadi perhatian dari PT BFI Finance. “Kami setuju terhadap hal itu [kekhawatiran kenaikan biaya], namun kami perlu mendalami.Dalam sosialiasi ada hal yang perlu dibahas,” ujar Sekretaris Perusahaan BFI Finance Budi Munthe.

 

Hal yang sama juga dikatakan oleh Willy S. Dharma, Direktur Utama PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. Menurut dia, biaya yang harus dikeluarkan dalam melakukan pendaftaran fidusia menjadi salah satu kajian dalam aturan itu. “Kami sedang hitung-hitung biayanya,” ujarnya.

 

Selain itu, lanjut Willy, ada beberapa hal yang perlu dipertanyakan dalam aturan itu. “Misalnya untuk pembiayaan eksisting [sedang berjalan] perlakuannya seperti apa,” ujarnya.

 

Sementara itu, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, menilai pendaftaran fidusia tidak akan signifikan menekan angka sengketa antara konsumen dan multifinance.

 

Menurut dia, penyebab utama sengketa antara multifinance dan konsumen adalah uang muka yang rendah. “Penyebabnya konsumen tidak mampu membayar karena pendapatan tidak cukup. Di sisi lain konsumen yang sebenarnya masuk kategori belum mampu untuk membeli motor secara kredit, diiming-imingi uang muka rendah oleh multifinance,” ujarnya.

 

Menteri Keuangan Agus Martowardjo telah mengeluarkan aturan bernomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan.

 

Aturan itu menyatakan multifinance yang melakukan pembiayaan untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan fidusia wajib mendaftarkan jaminan tersebut pada Kantor Pendaftaran Fidusia. Adapun pendaftaran wajib dilakukan paling lambat 30 hari sejak perjanjian pembiayaan konsumen dilakukan.

 

Beleid tersebut juga melarang mutifinance melakukan penarikan kendaraan bermotor apabila Kantor Pendaftaran Fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada perusahaan tersebut.

 

Kebijakan yang melengkapi Undang-undang nomor 42/1999 tentang Jaminan Fidusia ini, juga menyiapkan sejumlah sanksi bagi multifinance yang melanggar ketentuan. Sanksi tersebut mulai dari peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha. (bas)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...