Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

SENGKETA MEREK: Itochu & Edwin Company kalah

Recommended Posts

JAKARTA: Perusahaan ritel Jepang Itochu Corporation dan Edwin Company Ltd kalah dalam sidang pembatalan merek Fiorucci di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat melawan pengusaha lokal.

 

Majelis hakim yang dipimpin Herdi Agusten mengabulkan gugatan penggugat untuk membatalkan merek Fiorucci dengan nomor IDM000031876 dan IDM000040967 kelas barang 25.

 

“Memerintahkan kepada Direktorat Merek agar mengembalikan kepemilikan merek Fiorucci bernomor IDM00031876 dan IDM00040967 kepada penggugat [Yeni Kartika],” katanya pada sidang Rabu (29/8/2012). Putusan itu juga menolak seluruh eksepsi para tergugat (Itochu Corporation, Edwin Company, Fiorucci Asia).

 

Kuasa hukum tergugat dari kantor hukum Hadiputranto, Hadinoto & Partners tidak mau memberikan komentar dan langsung meninggalkan ruang sidang seusai pembacaan putusan.

 

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Andi Koerniawan, menyatakan putusan mejelis hakim sudah sesuai dengan rasa keadilan. “Putusan hakim memenuhi rasa keadilan rakyat,” katanya.

 

Gugatan pembatalan merek Fiorucci atas nama Edwin Company Ltd & Itochu Corporation itu diajukan penggugat karena tergugat tidak menjalankan kesepekatan awal soal pengalihan merek.

 

Penggugat dan tergugat pernah mengadakan perjanjian kerja sama pemasaran produk kelas atas Fiorucci di Indonesia. Akan tetapi di kemudian hari diketahui merek Fiorucci didaftar atas nama Abidin Siman yang menyebabkan gerai milik penggugat ditutup.

 

Guna melancarkan usaha, penggugat kemudian membeli merek tersebut dari Abidin Siman. Setelah sah sebagai pemilik merek, penggugat juga membuat perjanjian deeds of assignment dengan tergugat.

 

Menurut perjanjian akta tugas itu penggugat memperdagangkan produk Fiorucci di Indonesia. Ternyata, tanpa sepengathuan penggugat, tergugat membuat pengalihan merek berdasarkan deeds of assignment.

 

Dalam jawabannya, menurut putusan yang dibacakan hakim, tergugat menganggap pengalihan merek tersebut sudah sesuai dengan kesepakatan dalam akta tugas. Hakim menilai deeds of assignment menjadi rancu jika digunakan sebagai dasar pengalihan merek.

 

Selain itu, diketahui pula bahwa tergugat diketahui pernah berperkara dengan Abidin Siman soal merek yang sama dan telah sampai pada Mahkamah Agung. Tergugat dinyatakan kalah dan putusan tersebut telah inkrah atau tetap.

 

Penggugat dan tergugat sebelumnya juga saling berperkara perdata dengan nomor 412/Pdt.G/2011/Pn.Jkt.Pst yang dimenangkan penggugat di level pengadilan negeri. Kasus tersebut masuk banding di pengadilan tinggi dan menunggu putusan.(msb)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...