Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

USAHA WARALABA: Revisi aturan tak kurangi minat pebisnis

Recommended Posts

JAKARTA : Peraturan Menteri Perdagangan No.53/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba diperkirakan tidak menghambat minat pengusaha untuk mewaralabakan usahanya.

 

Evi Diah Puspitawati, Associate Consultant Internasional Franchise Business Management, mengatakan pemerintah cukup sering menyinggung poin-poin yang akan tertuang dalam revisi peraturan tersebut.

 

"Setidaknya pengusaha sudah mengetahui poin apa saja yang ada dalam revisi permendag," katanya kepada Bisnis, Rabu (29/8).

 

Kementerian Perdagangan akhirnya menerbitkan Permendag No 53/2012 menggantikan peraturan sebelumnya dengan nomor 31/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba, Rabu (29/8/2012).

 

Namun begitu, Evi mengatakan revisi peraturan tersebut setidaknya bisa menjadi penyaring bagi waralaba yang sudah berjalan maupun yang baru berniat menjalankan pola bisnis tersebut.

 

Revisi permendag tersebut antara lain mengatur kewajiban bagi waralaba agar menggunakan bahan baku, peralatan dan menjual barang dalam negeri sedikitnya 80%.

 

Meskipun demikian, Kemendag masih memberikan toleransi kurang dari 80% setelah mempertimbangkan rekomendasi dari tim penilai yang akan dibentuk oleh Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag.

 

Pasal lainnya mengatur pemberi dan penerima waralaba diwajibkan melaksanakan usaha terbatas pada izin usaha yang diperolehnya.

 

Franchisor dan franchisee dapat menjual barang pendukung usaha utama maksimal 10% dari total barang yang dijual.

 

"Kalau soal kewajiban terkait konten lokal sudah jelas. Terkait aturan menjalankan usaha harus sesuai dengan izin mungkin perlu didukung oleh sosialisasi dan pengawasan," ujarnya.

 

Evi mengatakan aturan mengenai usaha harus sesuai izin sebenarnya dan mengarah kepada perkembangan ritel modern yang menggunakan izin kafetaria.

 

Padahal, lanjutnya, pada perkembangannya kejadian seperti itu juga terjadi di luar bisnis ritel modern, seperti pada waralaba hotel.

 

"Hotel juga kan bisa menyelenggarakan bidang usaha lain, seperti salon, tempat kebugaran, dan kafe.  Bukan hal mudah menerapkan aturan tersebut," katanya.  (ra)

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...