Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

PELANGGARAN TARIF PENERBANGAN: Citilink Klaim Tak Langgar Tarif Batas Atas

Recommended Posts

JAKARTA: Maskapai penerbangan Citilink mengklaim bahwa tarif yang dikenakannya pada saat angkutan lebaran lalu tidak melanggar batas atas yang ditentukan pemerintah.

 

Anak Usaha PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) itu mengaku harga jual tiket penerbangannya masih mengacu pada Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 26 Tahun 2010.

 

Hal itu disampaikan kepada Kementerian Perhubungan untuk menanggapi pemberitaan mengenai surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementrian Perhubungan Republik Indonesia tertanggal 15 Agustus 2012, mengenai pelanggaran tariff batas atas oleh maskapai Citilink pada saat arus mudik lebaran yang lalu untuk rute Jakarta–Banjarmasin.

 

Dalam keterangan resmi maskapai berbiaya murah (LCC) yang diterima Bisnis, Rabu 29 Agustus 2012 menyebutkan bahwa dalam data lampiran dari personil Direktorat Angkutan Udara pada pelaksanaan pemantauan tarif angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi di Bandar Udara Soekarno Hatta tanggal 30 Juli hingga 3 Agustus 2012, tertulis harga tiket penerbangan Citilink untuk rute CGK-BDJ (Jakarta-Banjarmasin) melebihi tarif batas atas.

 

Seharusnya harga tersebut adalah untuk rute penerbangan CGK–BPN (Jakarta–Balikpapan), sehingga harga jual tiket penerbangan CGK-BDJ (Jakarta–Banjarmasin) masih sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 26 Tahun 2010 dan tidak melebihi tarif batas atas sebesar 15%.

 

“Kami telah mengirimkan surat balasan pada tanggal 16 Agustus 2012 lalu secara langsung, yang menjelaskan bahwa Citilink Harga Jual Tiket Penerbangan Citilink masih mengacu pada KM 26 Tahun 2010,” kata Head of Marketing & Communication PT. Citilink Indonesia, Aristo Kristandyo.

 

Selain itu dalam hal penetapan biaya administrasi sebesar Rp20.000 untuk setiap pembelian tiket pesawat Citilink baik melalui website maupun melalui Sales Ticket Office, Citilink juga telah menjelaskan bahwa sejak mendapatkan Air Operation Certificate (AOC) dan mulai beroperasinya PT. Citilink Indonesia di tanggal 30 Juli 2012, Citilink selalu melakukan pembebasan biaya administrasi untuk setiap pembelian tiketnya.

 

Adapun biaya tambahan yang dikenakan pada para calon penumpang adalah opsi biaya pemilihan nomor kursi sejak awal. Para calon penumpang diberikan pilihan untuk dapat langsung memesan nomor kursi sesuai dengan pilihannya dan untuk ini dikenakan biaya sebesar Rp25.000.

 

“Hal ini wajar dilakukan maskapai yang bergerak di industry penerbangan berbiaya rendah (Low Cost Carrier),” ungkapnya.

 

Kementerian Perhubungan menegur tiga maskapai karena melanggar batas tarif selama periode angkutan Lebaran 2012 yakni PT Lion Mentari Airlines, PT Aviastar Mandiri dan PT Citilink Indonesia.(api)

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...