Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

IZIN USAHA PERTAMBANGAN: SDM Pertambangan di Daerah Harus ditingkatkan kapasi

Recommended Posts

JAKARTA: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan terus menginventarisasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang belum Clean n Clear (CnC).

 

Thamrin Sihite, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang pihak Kementerian Dalam Negeri, serta gubernur dan bupati seluruh Indonesia. Hal ini dalam rangka untuk mempercepat penyelesaian IUP-IUP yang bermasalah atau dikatakan Non CnC.

 

“Kalau ada keluhan penyelesaian ini lambat, tolonglah bersabar. Kami memverifikasi 10.000 IUP yang ada. Saat ini kami punya konsep untuk mempercepat penyelesaian IUP Non CnC, setelah itu kita akan rekomendasikan siapa yang berwenang untuk menyelesaikannya,” kata Thamrin dalam presentasinya usai acara Halal Bihalal di Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Rabu (29/8).

 

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM, per 5 Agustus 2012, dari sekitar 10.567 IUP, ada sekitar 5.734 IUP yang statusnya masih non CnC. “Kami berusaha keras untuk membenahi, kewenangan kan tetap ada di daerah.”

 

Dalam rangka percepatan rekonsiliasi penyelesaian IUP Non CNC, pihaknya, kata Thamrin sudah menjadwalkan pertemuan dengan para gubernur dan bupati seluruh Indonesia. Rencananya, pada Minggu kedua September 2012, bersama pihak Kementerian Dalam Negeri akan bertemu dengan gubernur dan bupati Kalimantan, Minggu keempat September 2012 untuk Sumatera, Minggu kedua Oktober 2012 untuk Sulawesi, Minggu keempat Oktober 2012 untuk Papua dan Maluku dan Minggu kedua November 2012 untuk Jawa dan Nusa Tenggara.

 

“Rekonsiliasi September ini juga tidak menentukan semuanya itu bisa CnC lantaran untuk menentukan batas wilayah juga memerlukan uang. Namun setidaknya, September ini kita sudah bisa mendapat data, mengumpulkan masalah-masalah yang ada,” jelasnya.

 

Memang, kata Thamrin, sebagian besar IUP yang belum CnC lantaran masalah tumpang tindih lahan atau batas wilayah. Banyak sekali IUP-IUP yang tumpang tindih. “Lebih banyak yang tumpang tindih kewenangan bupati vs bupati dan gubernur vs bupati.”

 

Menurutnya, IUP-IUP tersebut tidak dapat selesai jika tidak ada pihak yang mau berunding dan berlegowo.  Dengan adanya pertemuan nanti, Thamrin berharap mendapatkan data yang jelas sehingga bisa diproses untuk menentukan kewenangan.

 

Jika ada yang mengatakan banyaknya IUP-IUP yang tumpang tindih setelah adanya UU Otonomi Daerah, dia mengatakan bahwa dalam rangka otonomi daerah, secara teoritis memang gubernur dan bupati yang berwenang lantaran lebih mengetahui daerahnya.

 

 

“Jadi rasanya kalau untuk pertambangan kita tinggal menata lah sistemnya. Artinya kalau ada kekurangan kita bikin SOP. Kalau kurang Sumber Daya Manusia (SDM) ya kita didik lah mereka untuk mengetahui,” ucapnya.

 

Menurutnya, saat ini memang banyak kepala daerah, seperti bupati yang kurang memiliki pengetahuan yang khusus mengenai pertambangan. “Lebih baik bupati kita tingkatkan kapasitasnya. Kita harus tingkatkan pendidikan inspektur tambang agar mereka bisa mengawasi kegiatan pertambangan itu. Kita sudah punya datanya.”

 

Memang tidak semua izin membutuhkan inspektur lantaran masih ada yang izin untuk eksplorasi. Namun, begitu nantinya akan mulai produksi maka harus ada inspektur yang mengawasi. Jadi, setiap perusahaan setidaknya harus diinspeksi setiap tiga bulan sekali. “Berapa jumlah SDM atau inspektur pertambangan yang dibutuhkan harus jelas datanya.”(api)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...