Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

DIVESTASI NEWMONT: Putusan MK Jadi Bukti di Persidangan

Recommended Posts

JAKARTA: Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pembelian 7% saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara dijadikan salah satu bukti warga dalam menggugat Menteri Keuangan dan Kepala Pusat Investasi Pemerintah.

 

Pada sidang lanjutan gugatan warga atau citizen law suit dengan agenda penyerahan bukti-bukti, penggugat (Suparman dkk) menyertakan putusan MK yang diketok pada 31 Juli lalu.

 

Kuasa hukum penggugat, Ulung Purnama, menyatakan bahwa putusan itu kebetulan sejalan dengan gugatan. “Gugatan ini hak keperdataannya, sedangkan putusan MK soal kelembagaannya,” ujarnya, Selasa (28/8/2012).

 

Sebelumnya, tergugat I (Menteri Keuangan) dan tergugat II (Kepala PIP) memohon penundaan sidang karena sedang mengajukan permohonan sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN) antara Presiden RI dengan DPR RI dan BPK di MK.

 

Akhirnya MK menolak permohonan pemerintah itu dan menyatakan pembelian 7% saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) hanya dapat dilakukan dengan persetujuan DPR.

 

MK beralasan, dana yang digunakan untuk membeli saham NNT merupakan dana negara yang penggunaannya harus atas persetujuan DPR.

 

 

 

Meski dibeli melalui PIP, anggaran itu tetap harus dicantumkan APBN. Tanpa adanya persetujuan DPR, pemerintah tidak bisa membayar saham divestasi kepada Newmont.

 

Kuasa hukum tergugat yang hadir dalam sidang hari ini (28/8) tidak mau memberikan komentar baik soal gugatan itu maupun putusan MK.

 

Gugatan warga dengan bernomor 241/PDT.G/2011/PN.JKT.PST itu menuntut agar para tergugat mengembalikan hak pengambilalihan 7% saham Newmont kepada pemerintah daerah atau badan hukum yang ditunjuk untuk diberikan kepada masyarakat NTB melalui program-program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.

 

"Kami menuntut pengambilalihan 7% saham Newmont oleh Menkeu Agus Martowardojo dinyatakan tidak sah dan tak berkekuatan hukum yang tetap," jelas Ulung.

 

Selain itu, ia menyebutkan klienny menuntut ganti rugi materiil US$246,8 juta dan immateriil Rp1 triliun. Kerugian tersebut diderita kliennya selama pengambilalihan 7% saham NNT berlangsung.

 

Dia menilai proses pengambilalihan atas saham divestasi tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan atas kehidupan yang layak, serta hak atas keamanan dan kedamaian.  Selama ini masyarakat

 

Dalam jawaban sebelumnya, tergugat I dan II melalui kuasa hukumnya Indra Surya dkk. menyatakan menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Mereka minta hakim menyatakan perbuatan tergugat I dan II bukan perbuatan melawan hukum.

 

Mereka menyatakan pengambilalihan 7% saham divestasi NNT merupakan pelaksanaan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pengambilalihan saham itu, ungkap jawaban tergugat I dan II, adalah amanah pasal 24 kontrak karya antara pemerintah dengan NNT yang diwakili Newmont Indonesia Ltd. dan PT Pakuafu Indah.

 

“Bahwa berdasar pasal 24 ayat (3) kontrak karya tersebut , maka telah jelas bahwa pemerintah RI (pemerintah pusat) mempunyai hak untuk membeli pertama kali,” ungkap tergugat.

 

Penggugat dalam repliknya mengatakan kontrak karya bersifat fakultatif atau tidak tetap karena berupa hak. Hak tersebut dapat digunakan atau tidak sesuai pemilik hak, namun faktanya tergugat I dan II melakukan tanpa adanya transparansi dan akuntabilitas dan dilakukan tanpa proses dan mekanisme yang benar.

 

Menurut tergugat, pembelian saham itu telah mempertimbangkan aspek ekonomi, hukum maupun sosial dan merupakan amanat UUD.

 

Penggugat menolak dan menyatakan fakta bahwa saat pembelian saham itu kondisi masyarakat sekitar tambang menjadi kisruh dengan banyaknya reaksi keras dari masyarakat. Bahkan DPR telah keberatan karena tindakan tergugat belum mendapat persetujuan lembaga legislatif. (if)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...