Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

TAK DAFTAR FIDUSIA: Multifinance Dilarang Tarik Kendaraan

Recommended Posts

JAKARTA-Perusahaan pembiayaan dilarang untuk melakukan penarikan kendaraan

bermotor yang menjadi jaminan fidusia apabila tidak mendaftarkannya ke

kantor yang berwenang.

 

 

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 130/PMK.010/2012

tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan Yang

Melakukan Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan

Jaminan Fidusia.

 

 

Beleid yang lahir pada 7 Agutus 2012 ini akan mulai berlaku dua bulan sejak

diterbitkan. Kepastian hukum bagi perusahaan pembiayaan dan konsumen

sehubungan dengan pelaksanaan transaksi fidusia merupakan salah satu dasar

dikeluarkannya aturan ini.

 

 

Fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar

kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda tersebut tetap dalam penguasaan

pemilik benda.

 

 

Sehingga pembiayaan dengan jaminan fidusia akan mengalihkan kepemilikan

kendaraan bermotor dari konsumen kepada multifinance sampai cicilan lunas.

 

 

Aturan tersebut menyatakan bahwa multifinance yang melakukan pembiayaan

konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan fidusia wajib

mendaftarkan jaminan tersebut pada Kantor Pendaftaran Fidusia.

 

Kewajiban ini juga berlaku multifinance syariah dan juga pembiayaan dengan

sistem channeling maupun joint financing. Adapun pendaftaran wajib dilakukan

paling lambat 30 hari sejak perjanjian pembiayaan konsumen dilakukan.

 

Beleid tersebut juga melarang mutifinance melakukan penarikan benda jaminan

fidusia berupa kendaraan bermotor apabila Kantor Pendaftaran Fidusia belum

menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada perusahaan

tersebut.

 

 

Wiwie Kurnia, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), mengaku

masih mempelajari peraturan tersebut. “Kami harapkan tidak ada dampaknya

bagi multifinance,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (28/8/2012).

 

 

Menurutnya, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi pembiayaan kendaraan

bermotor yang dilakukan dengan transaksi fidusia. “Menurut UU Fidusia tidak

ada kewajiban untuk mendaftarkan apabila pembiayaan yang dilakukan tidak

menggunakan transaksi fidusia,” ujarnya.

 

 

Willy S. Dharma, Direktur Utama PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk, juga

masih mempelajari peraturan anyar tersebut. Namun sepintas dia melihat ada

beberapa hal yang perlu dipertanyakan. “Misalnya untuk pembiayaan eksisting

[sedang berjalan] perlakuannya seperti apa,” ujarnya.

 

 

Selain itu, dia menilai ada beberapa hal yang harus dikaji terkait dampak

aturan ini, seperti biaya yang harus dikeluarkan dalam melakukan pendaftaran

jaminan fidusian. “Kami sedang hitung biayanya,” ujarnya. (if)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...