Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

WARALABA ASING: 7-Eleven Akan Klarifikasi Soal Izin Kafetaria

Recommended Posts

JAKARTA :  Pihak 7-Eleven berencana menyampaikan klarifikasi kepada Kementerian Perdagangan soal  izin kafetaria, menyusul keluarnya surat peringatan kepada waralaba restoran itu agar mereposisi kembali kegiatan bisnisnya sesuai izin.

 

 

Marketing & Public Relation Division Head PT Modern Putra Indonesia Neneng Sri Mulyati mengatakan pihaknya akan memberi penjelasan mengenai bisnis waralaba asal Jepang itu selama tiga tahun terakhir.

 

 

PT Modern Putra Indonesia merupakan anak perusahaan PT Modern Internasional yang menjadi penerima waralaba utama (master franchisee) 7-Eleven di Indonesia.

 

 

“Kami sedang mencari waktu yang pas, kapan bisa menghadap ke sana (Kementerian Perdagangan). Selain klarifikasi, kami juga akan meminta arahan dari pemerintah, yang baik seperti apa,” katanya, Selasa (28/8/2012).

 

Menurutnya, kegiatan bisnis yang dijalankan 7-Eleven selama ini sudah sesuai izin kafetaria yang dikantongi perseroan sejak November 2009, yakni fokus pada layanan makanan cepat saji.

 

Beberapa makanan cepat saji yang ditawarkan, antara lain hotdog, rice bowl, mi tektek serta sejumlah minuman, seperti kopi dan teh instan, aneka kopi nusantara, slurpee dan gulp.

 

Kalaupun menjual barang kelontongan, seperti sabun, pasta gigi, dan rokok, menurut Neneng, jumlahnya tidak melebihi 10% dari total barang yang dijual.

 

“Itu hanya convenience item. Additional (tambahan) saja. Tidak seperti minimarket atau supermarket yang kalau kita mau beli satu jenis barang, brand-nya banyak,” jelasnya.

 

Sejak berdiri tiga tahun silam, waralaba yang akrab disebut Sevel ini telah membuka 79 gerai di Jakarta. Sekitar 30 gerai lagi akan dibuka hingga akhir tahun sebagai bagian rencana ekspansi 60 gerai di seantero Jakarta yang dipatok perseroan tahun ini. (if)

 

 

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...