Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

INDUSTRI MULTIFINANCE: LTV Pembiayaan Syariah jangan terlalu tinggi

Recommended Posts

JAKARTA: Industri multifinance kendaraan bermotor berharap pengetatan loan to value terhadap pembiayaan syariah tidak setinggi yang diterapkan pada konvensional.

 

Djaja S. Sutandar, Presiden Direktur PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM FInance), mengatakan penerapan pengetatan rasio pinjaman terhadap aset (loan to value/LTV) akan berpengaruh terhadap ekspansi bisnis.

 

“Kalaupun diatur kami berharap LTV tersebut bisa dibedakan dengan konvesional agar pembiayaan syariah bisa berkembang,” ujarnya Senin (27/7/2012).

 

Dia mengharapkan pengetatan LTV tersebut hanya sampai 85% sehingga nasabah masih bisa mendapatkan pembiayaan kendaraan bermotor dengan uang muka 15%. “Ini bisa membantu kami untuk beradaptasi,” ujarnya.

 

Bank Indonesia (BI) menyatakan akan memperketat LTV bagi perbankan syariah, khususnya pembiayaan perumahan dan kendaraan bermotor. Kebijakan ini rencananya akan diterbitkan pada Oktober mendatang.

 

Pihak Bapepam-LK sebagai regulator multifinance belum menyatakan sikap apakah akan mengeluarkan aturan serupa. Meski demikian, kebijakan tersebut akan berdampak terhadap multifinance karena sebagian pendanaan berasal dari bank melalui joint financing.

 

Kebijakan yang sama telah diberlakukan lebih dulu untuk industri konvensional, baik perbankan maupun multifinance sejak 15 Juni lalu. Bagi multifinance, kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Menteri Keuangan dengan rincian uang muka bagi motor dan roda empat produktif minimal 20%, serta bagi mobil non produktif sebesar 25%.

 

Sejumlah multifinance juga sudah bersiap menghadapi pelambatan bisnis apabila kebijakan LTV bagi pembiayaan syariah diberlakukan. Salah satunya adalah PT CIMB Niaga Auto Finance (CNAF).

 

“Kalau kebijakan LTV bagi pembiayaan syariah mulai diberlakukan triwulan IV, maka kami akan revisi lagi target bisnis,” ujarnya Frengkie Natawijaya, Direktur Utama CNAF.

 

Firdaus Djaelani, Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membawahi industri keuangan non bank, mengatakan pihaknya akan mengkaji pengetatan LTV bagi pembiayaan syariah tersebut.

 

“Seharusnya peraturan harus berlaku umum. Kalau harus berlaku untuk industri syariah, kami akan kaji yang terbaik untuk mereka,” ujarnya.

 

Menurut dia, OJK juga masih mempelajari pekembangan pembiayaan industri multifinance pasca kebijakan LTV diberlakukan. “Kami juga akan bertemu dengan asosiasi untuk membiacarakan hal ini,” ujarnya.(msb)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...