Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

BISNIS PROPERTI: Rumah sederhana & sangat sederhana bebas PPN

Recommended Posts

JAKARTA : Pemerintah menetapkan pembebasan pajak pertambahan nilai untuk pembelian rumah sederhana dan rumah sangat sederhana berharga maksimal Rp88 juta-Rp145 juta.

 

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 125/2012 tentang perubahan ke-3 atas Peraturan Menteri Keuangan no. 36/2007 yang mengatur pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas perumahan jenis tertentu.

 

Rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah rumah yang diperoleh secara tunai, dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi dan yang dibiayai melalui prinsip syariah.

 

Pembebasan PPN berlaku bagi rumah sederhana dan rumah sangat sederhana berluas bangunan tidak melebihi 36 meter persegi dengan syarat harga tertinggi berbeda untuk tiap daerah.

 

Batas harga maksimal pembebasan PPN ditetapkan sebesar Rp88 juta bagi rumah yang dibangun di wilayah Sumatera, Jawa dan Sulawesi namun tidak termasuk Batam, Bintan, Karimun, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

 

Rumah yang didirikan di wilayah Kalimantan, Maluku, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat bisa mendapatkan pembebasan PPN asal harganya tidak melebih Rp95 juta.

 

Batas maksimal yang sama juga berlaku bagi penyerahan rumah yang berada di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bali, Batam, Bintan dan Karimun.

 

Adapun batas maksimal tertinggi sebesar Rp145 juta ditetapkan untuk daerah Papua dan Papua Barat.

 

Pembebasan PPN hanya diberikan bagi pembelian rumah pertama, ditempati sendiri dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 tahun sejak pembelian. (ra)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...