Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Instansi Pemerintah Harus Buat Unit Pengaduan

Recommended Posts

X7QDhZUpic.jpgIlustrasi. (Foto: Corbis)

 

 

 

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) meminta semua instansi pemerintah dari pusat hingga daerah agar membuat unit layanan pengaduan masyarakat.Keberadaan unit layanan pengaduan ini diharapkan bisa mendukung terlaksananya tata kelola pemerintahan yang baik (good government).

 

”Kita akan percepat pembuatan unit pengaduan masyarakat baik di pusat maupun di daerah-daerah,” kata Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Eko Prasodjo di sela acara Reformasi Birokrasi, Pameran, Konferensi dan Pertemuan Pemangku Kepentingan 2012 di Jakarta, Senin (27/8/2012).

 

Unit layanan pengaduan tersebut, kata Eko Prasodjo, juga bisa untuk meminimalisir praktik-praktik korupsi. Sebab, kata dia, keberadaan unit layanan pengaduan masyarakat tersebut merupakan upaya preventif atau pencegahan terhadap tindakan korupsi.

 

Dia menegaskan pelayanan birokrasi yang bersih dari korupsi harus didukung oleh pengawasan dari masyarakat. “Indikator kesuksesan reformasi birokrasi salah satunya dari indeks kepuasan masyarakat yang harus meningkat,” ujarnya.

 

Eko menegaskan dalam jangka pendek pihaknya akan memfokuskan pembuatan unit pengaduan masyarakat pada instansi yang berhubungan langsung dengan masyarakat seperti di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Ditjen Bea Cukai, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan kepolisian.

 

“Kami sengaja memprioritaskan di instansi-instansi tersebut agar masyarakat bisa cepat merasakan perubahan kualitas pelayanan itu,” katanya.

 

Dia menegaskan apabila instansi pemerintah tidak mengindahkan aturan tersebut, pihaknya akan menyiapkan sanksi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

 

”Penanggung jawab adalah kepala unit. Dia yang akan menjadi obyek hukuman ini. Penyelenggara pelayanan publik harus menyediakan unit pengaduan. Jika tidak, maka akan terkena sanksi administrasi maupun pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,” katanya.

 

Selain pembuatan unit pengaduan, saat ini Kementerian PAN dan RB sedang membahas aturan untuk mengangkat pegawai di unit layanan pengaduan tersebut. ”Para pegawai inilah nantinya yang akan melayani pengaduan dari masyarakat,” kata Eko Prasodjo.

 

Sementara itu Ketua Ombudsmen RI Danang Girindawardana mengatakan reformasi birokrasi tidak akan berjalan sebagaimana mestinya kalau hanya dilakukan pemerintah saja. Unit layanan pengaduan masyakat, kata Danang, merupakan bagian dari reformasi birokrasi. ”Maka ini membutuhkan peran serta masyarakat, baik pers maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM),” kata Danang. (Sudarsono/Koran SI/wdi)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...