Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Bisnis -> Moratorium PNS Ciptakan Lapangan Kerja, Kok Bisa?

Recommended Posts

JAKARTA - Pemberhentian (moratorium) penyerapan tenaga kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diklaim tidak akan menambah pengangguran, sebaliknya moratorium malah akan menimbulkan lapangan pekerjaan baru.

 

Kepala Biro Humas Kementerian Pendayaagunaan Aparatur Negara (PAN) Gatot Sugiharto mengatakan dengan tidak adanya penyerapan tenaga kerja PNS bukan berarti pengangguran akan meningkat. "Begini, moratorium itu lebih besar manfaatnya daripada adanya pengganguran. Jadi tidak akan meningkatkan pengangguran," tegas dia kala dihubungi okezone di Jakarta.

 

Menurutnya, dengan diberlakukannya moratorium PNS maka akan memberikan kesempatan pemerintah untuk menata kembali anggaran serta jajaran di Kementerian Lembaganya, dengan kata lain akan menyehatkan anggaran pemerintah.

 

 

 

 

 

"Nanti akan diperoleh tenaga potensi yang selektif dan menggali pendapatan negara yang lebih besar, kenapa? karena nantinya mereka akan berkontribusi dalam pelayan publik

 dengan lebih baik," tutur dia.Dia melanjutkan, jika melihat keadaan saat ini, penerimaan PNS malah menambah beban anggaran. Pasalnya saat ini banyak terjadi penyimpangan terutama pada pemerintah daerah. "Hasilnya malah jadi merugikan keuangan negara," tambahnya.

 

Lebih jauh, dia mengatakan dengan adanya moratorium maka pemerintah dapat menyusun perencanaan dalam rangka potensi yang profesional. "Jadi tidak asal (melakukan moratorium). Malah akan meng-create lapangan pekerjaan karena kontribusi pelayanan publik yang lebih baik demi kesejahteraan rakyat, selain itu juga meningkatkan devisa nasional," tukas dia.

 

Sebelumnya, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Rusman Heriawan menuturkan setiap tahun ada penambahan 100 ribu PNS. Tapi, dia menegaskan moratorium tidak akan membuat jumlah pengangguran bertambah 100 ribu orang.

 

"Pengguna atau pelamar dari formasi PNS, itu bukan penggangguran. Dia bisa pedagang, honorer. Karena pekerja jadi pekerja lagi. Apa yang mempengaruhi pengangguran, dari mereka yang belum bekerja, dengan lowongan PNS jadi bekerja," jelas dia.

 

Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menandatangani surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri perihal moratorium atau penundaan sementara penetapan tambahan formasi untuk penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

 

Dengan ditandatangani SKB moratorium PNS ini, terhitung sejak 1 September 2011 sampai 31 Desember 2012 atau selama 16 bulan pemerintah tidak melakukan penambahan pegawai.

 

 

(wdi)

 

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin | Settlement Statement | WordPress Tutorials

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...