Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

OBJEK PAJAK: Penundaan penaikan batas PTKP tunda keringanan pajak

Recommended Posts

JAKARTA: Penundaan penaikan batas pendapatan tidak kena pajak menunda keringanan pajak yang nilai totalnya mencapai Rp26,94 miliar.

 

 

Pengamat Pajak Fakultas Ekonomi UI Gunadi menjelaskan penaikan PTKP seharusnya bisa dinikmati oleh sekitar 22 juta wajib orang pribadi saat ini terdaftar.

 

Tiap wajib pajak orang pribadi, menurut Gunadi, secara rata-rata tidak jadi mendapatkan pengurangan pajak penghasilan (PPh) 2012 sebesar Rp1,22 juta.

 

“Repotnya kalau sudah ada kenaikan harga barang, tapi take home pay karyawan tetap karena PTKP tidak jadi naik tahun ini,” kata Gunadi, Jumat (25/8/2012).

 

Dia menilai pemerintah sebetulnya memiliki dasar yang kuat untuk melaksanakan keputusan penaikan batas PTKP pada tahun ini dengan berpijak pada kenaikan harga kebutuhan pokok dan pertumbuhan ekonomi sejak terakhir kali perubahan PTKP pada 2009.

 

Namun, jelasnya, penyesuaian PTKP pada tengah tahun fiskal pasti akan mendorong nilai restitusi PPh pada akhir tahun sesuai dengan pasal 29 undang-undang PPh.

 

“Setoran bulanan harus diubah, selain itu ada aturan bahwa perhitungan tanggungan yang dimasukkan ke dalam PTKP harus sesuai dengan keadaan awal tahun,” paparnya.

 

Perubahan PTKP akan mengubah jumlah setoran PPh pemberi kerja atas nama pegawai yang mengharuskan tiap perusahaan berkonsultasi dengan petugas pajak untuk mengubah besar angsuran yang dibayarkan setiap bulan.

 

“Tapi itu semua cuma permasalahan matematika. Mungkin selain masalah anggaran dan ekonomi ada masalah politik pajak,” kata Gunadi.(msb)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...