Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Bisnis -> Industri Diminta Beli Garam Petani

Recommended Posts

JAKARTA - Menteri Perindustrian MS Hidayat meminta kepada pelaku industri untuk membeli garam petani sesuai dengan SK Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan tanggal 5 Mei 2011. 

 

Hidayat menegaskan,apabila hal itu tidak dilakukan, maka pihaknya akan meminta Kementerian Perdagangan untuk mengevaluasi kinerja sekalligus mencabut izin impor pelaku industri. Dalam SK tersebut menyebutkan, harga garam kualitas pertama sebesar Rp750 per kg dan kualitas kedua Rp500 per kg. Saat ini, harga garam di tingkat petani terus merosot hingga Rp400 per kg. Hal itu disinyalir terjadi karena masuknya garam impor. 

 

Hidayat mengatakan, peraturan impor seharusnya tidak dilakukan di musim panen atau sepanjang Agustus sampai dengan November.

Saat ini, dia tengah melakukan koordinasi dengan asosiasi dan petani garam untuk merumuskan neraca garam nasional.

 

Terkait penyegelan garam impor, Hidayat meminta agar garam tersebut bisa dilepas apabila memang dibutuhkan pasar.

 

"Lepaskan saja, asal tidak merugikan kepentingan garam, tapi menginstruksikan (produsen) membeli garam dengan harga maksimal. Agar tahun depan tidak akan kisruh," kata Hidayat di Jakarta akhir pekan lalu.

 

Kemenperin mendorong pengurangan garam impor untuk industri makanan minuman. Karena saat ini, hampir 100 persen garam industri itu berasal dari impor.

 

"Kami ingin mengurangi 100 persen impor garam di industri," ucapnya.

 

Sementara itu, Ketua Asosiasi Produsen Garam Konsumsi Beryodium (Aprogakob) Slamet Untung Irredenta mengatakan, produsen siap menyerap garam petani.

 

"Seperti di PT Garam sudah menyerap garam petani sejak 2 Agustus lalu. Sampai 25 Agustus lalu sudah melakukan pembelian sejumlah 27 ribu ton," kata Slamet.

 

Secara nasional, produsen sudah menyerap sekira 165.300 ton atau 12 persen dari produksi nasional.

(Sandra Karina/Koran SI/and)

 

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin | Settlement Statement | WordPress Tutorials

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...