Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Kemendag: Usaha Waralaba Wajib Sertakan Logo

Recommended Posts

qzmuf5wxsT.jpgIlustrasi. (Foto: Corbis)

 

 

 

JAKARTA - Kementerian Perdagangan berencana mengeluarkan kebijakan tentang waralaba untuk menggantikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31 Tahun 2008. Permendag tersebut berisi tentang penyelenggaraan waralaba dan juga kebijakannya dalam mengatur pembatasan gerai company owned."Perubahan kebijakan ini sudah direncanakan sejak tahun lalu terkait dengan tingginya pertumbuhan business opportunity (BO) maupun usaha waralaba itu sendiri dalam berbagai bentuk, seperti minimarket dan restoran," ungkap Direktur Jendral Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Gunaryo, di Kantor Kemendag, Jumat (24/8/2012).

 

Berdasarkan data Asosiasi Franchise Indonesia (AFI) jumlah gerai BO nasional di Indonesia sudah sekitar 80 ribu unit. Pembenahan kebijakan tersebut, dilatarbelakangi oleh banyaknya perusahaan restoran waralaba asing, sedangkan masyarakat sendiri berkeinginan untuk ikut memiliki franchise tersebut, namun tidak memperoleh kesempatan.

 

"Ini menunjukkan adanya dominasi kepemilikan di satu tangan dengan sistem waralaba yang justru keluar dari konsep waralaba itu sendiri," jelas Gunaryo.

 

Persoalan lain yang muncul, adalah terdapat minimarket yang memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) jenis usaha waralaba untuk kafetaria, tetapi barang yang dijual sebagian besar adalah barang kelontongan.

 

Guna membenahi perosalan tersebut, pemerintah akan melakukan penataan kembalii penerbitan STPW, mewajibkan pengusaha untuk mencatumkan logo waralaba.

"Selanjutnya, pembatasan jumlah gerai/outlet dalam hal ini company owned outlet akan dibatasi kurangebih sekitar 100 sampai 150 gerai/outlet yang akan dituangkan di dalam permendag khusus,"tegasnya. (mrt)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...