Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

ROYALTI MIGAS di Timur Tengah & Asia Diminta Lebih Transparan

Recommended Posts

JAKARTA: The Revenue Watch Institute meminta pemerintahan di kawasan Timur Tengah hingga Asia lebih transparan soal pembayaran di sektor minyak dan gas (migas) terkait dengan dikeluarkannya peraturan mengenai publikasi pembayaran perusahaan migas di Amerika Serikat oleh Komisi Sekuritas dan Bursa pada pekan ini.

 

Ketua Revenue Watch Karin Lissakers mengatakan Komisi Sekuritas dan Bursa akhirnya mengeluarkan peraturan yang lebih merincikan undang-undang yang terbit sebelumnya tentang publikasi pembayaran oleh perusahaan migas kepada negara.

 

Peraturan yang dimaksud adalah Pasal 1504 UU Dodd-Frank yang mengatur perusahaan yang terdaftar di Komisi Sekuritas dan Bursa untuk mempublikasikan pembayaran mereka ke pemerintah di sektor migas dan mineral.

 

"Peraturan tersebut merupakan berita baik bagi setiap warga negara yang menginginkan pemerintahan yang lebih terbuka dari Timur Tengah ke Afrika Barat sampai Asia," ujar Lissakers dalam siaran pers hari ini, Jumat (24/08/2012). 

 

Dia mengakui harus menganalisa peraturan baru tersebut secara lebih rinci,namun pengambilan suara yang dilakukan oleh SEC telah mengakhiri kerahasiaan aktifitas pembayaran perusahaan kepada pemerintah."

 

Organisasi yang berbasis di New York, Amerika Serikat itu mengharapkan Uni Eropa akan mengikuti peraturan tersebut dan demikian pula negara-negara lain agar ikut mendorong terjadinya transparansi penuh pembayaran sebagai standar global. Lissakers mengungkapkan informasi tersebut dapat mengurangi korupsi dan membuka peluang bagi perkembangan ekonomi. 

 

"Dengan informasi yang disediakan di bawah peraturan baru tersebut, masyarakat setempat dapat dengan mudah memastikan kejujuran pemerintah mereka, dan dengan adanya stabilitas yang lebih kuat," ujarnya. "Ini juga lebih  baik untuk penanaman modal mau pun pemasokan bagi konsumen."

 

Komisi Sekuritas dan Bursa bertugas selama lebih dari setahun pasca batas waktu yang ditentukan Kongres AS,  akhirnya menyetujui peraturan yang mengharuskan perusahaan minyak dan gas yang melakukan  perdagangan berdasarkan pasar saham Amerika Serikat agar setiap tahun mengungkapkan pembayaran mereka kepada pemerintah, berdasarkan negara dan proyek.

 

Direktur Internasional Publish What You Pay (PWYP) Marinke van Riet sebelumnya mengatakan perusahaan-perusahaan pada sektor ekstraktif di Indonesia diminta mau membuka kontrak mereka kepada publik terkait dengan upaya pengawasan masyarakat di sejumlah sektor seperti ekonomi, sosial dan lingkungan. "Kontrak perusahaan harus transparan karena masyarakat dapat mengawasi bagaimana operasi perusahaan. Ini terkait dengan ekonomi, lingkungan, sosial atau tenaga kerja," ujar Riet kepada Bisnis beberapa waktu lalu.

 

Terkait dengan Indonesia, Riet memaparkan sebaiknya keterbukaan informasi tersebut dapat dilakukan perusahaan-perusahaan ekstraktif yang memiliki saham publik. Di sisi lain,  dia menilai seringkali perusahaan internasional memiliki keterbukaan yang lebih baik dibandingkan dengan perusahaan yang memiliki skala lokal. (sut)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...