Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

REHABILITASI ALIRAN SUNGAI: Bulan depan, akan dilakukan peminjam hutan

Recommended Posts

JAKARTA: Pencanangan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) oleh pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) akan mulai dilakukan perdana bulan depan di beberapa wilayah di Sumatera Selatan seperti Muara Enim, Pendopo, dan Ogan Komering Ulu.

 

Seperti diketahui, Kementerian Kehutanan telah mewajibkan perusahaan IPPKH terutama sektor pertambangan merevitalisasi DAS berstatus kritis seluas areal konsesi sebagai bagian dari implementasi PP Nomor 37/2012 yang telah diterbitkan awal tahun ini.

 

Dirjen Bina Pengelolaan DAS dan Perhutanan Sosial Hilman Nugroho mengungkapkan luas DAS yang akan direhabilitasi di Sumatera Selatan juga mencakup fasilitas umum yang akan dibangun perusahaan. Hanya saja, Hilman tidak menyebut total luas DAS dan perusahaan yang akan terlibat dalam proses rehabilitasi perdana itu.

 

“Sejak Surat Keputusan Dirjen keluar tahun lalu, perusahaan tambang seharusnya sudah mulai bergerak. Namun, pencanangan pertama baru akan dilakukan bulan depan dan akan dihadiri langsung oleh Menteri Kehutanan,” jelasnya kepada Bisnis hari ini, (22/8/2012).

 

Menurut Hilman, realisasi penanaman di daerah aliran sungai berstatus kritis ditargetkan mencapai 500.000 hektare setiap tahun. Pengendalian DAS harus melalui proses penanaman pohon dari hulu-hilir agar kegiatan konservasi dapat disesuaikan dengan pemetaan terpadu. Dengan begitu, perusahaan tambang ke depan juga akan diminta merehabilitasi kawasan hutan di luar areal izin pinjam pakai.

 

Hingga kini, jumlah izin usaha pertambangan tak kurang dari 11.000 unit. Sementara berdasarkan data Kementerian Kehutanan, hanya terdapat 414 IPPKH yang telah diterbitkan dengan 295 unit diantaranya adalah IPPKH untuk pertambangan.

 

Pemilihan jenis tanaman untuk rehabilitasi DAS diutamakan untuk pemanfaatan non kayu seperti getah, buah, minyak, atau damar. Nantinya, pemanfaatan hasilnya disesuaikan dengan pemangku areal dimana penanaman dilakukan.

 

Pemanfaatan hasil penanaman yang berada di hutan lindung akan diatur langsung melalui izin dari pemerintah daerah. Sementara itu, jika berada di hutan konservasi, pemanfaatannya akan diatur oleh Kemenhut.

 

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia Supriatna Suhala mengungkapkan pihaknya akan segera menunaikan ketentuan pemerintah untuk penanaman di daerah aliran sungai. Rehabilitasi DAS akan dilaksanakan oleh perusahaan tambang pada kawasan yang langsung terganggu oleh kegiatan pertambangan.

 

“Tidak ada masalah dengan kebijakan itu. Kami sudah berkomitmen untuk mereklamasi kawasan hutan terdegradasi terutama di dalam daerah aliran sungai,” katanya.(msb)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...