Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

RUAS TOL: Tambahan Golongan Kendaraan Berdasarkan Tonase Sulit Direalisasi

Recommended Posts

JAKARTA: Usulan penambahan golongan kendaraan yang melintasi ruas tol berdasarkan tonase kendaraan masih sulit direalisasikan.

 

Alasannya, penambahan struktur golongan dengan tujuan pembelakuan aturan pembatasan berat dan beban muatan kendaraan, sudah ada dalam aturan UU Jalan.

 

Selain itu, penambahan golongan sesuai sistem tonase itu harus mengacu pada beban muatan kendaraan, sedangkan di ruas tol tidak menyediakan fasilitas timbang berat kendaraan tersebut.

 

"Kami memang belum melakukan kajian itu, namun saya rasa akan sulit dilakukan di lapangan, karena banyak kendalanya," ujar Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Achmad Gani Gazaly.

 

Menurutnya, jika pembatasan itu dilakukan di ruas tol, bisa mengacu pada aturan yang sudah berlaku, bukan justru membuat aturan baru. Meski demikian, BPJT belum mengevaluasi kemungkinan pemberlakuanya.

 

Saat ini, lanjutnya, struktur golongan tarif tol terbagi menjadi golongan I untuk Sedan, Jip, Pick Up, Bus Kecil, Truk Kecil (3/4) dan Bus Sedan, golongan IIA untuk Truk Besar dan Bus Besar dengan 2 Gandar, dan golongan IIB untuk Truk Besar dan Bus Besar dengan 3 Gandar atau lebih.

 

Sebelumnya, Direktur Operasional PT Jasa Marga Tbk Hasannudin mengusulkan pemerintah, untuk menambah golongan tarif untuk jenis kendaraan yang masuk jalan tol.

 

Pasalnya, banyak kendaraan besar dengan beban muatan berlebih atau diatas 20 ton yang masul ke jalur tol, dengan tarif maksimal golongan kendaraan III, namun tingkat pengrusakan jalannya sangat tinggi.

 

Akibatnya, perusahaan harus mengeluarkan biaya perawatan yang cuk tinggi akibat kerusakan itu. Dengan truk bermuatan 20 ton, daya rusak untuk satu kendaraan makin besar. Karena hitungannya beban kendaraan per beban ganda yang 8,2 ton.

 

Dengan beban yang makin tinggi, perbaikan jauh lebih besar. Yang biasanya 3 tahun satu kali (perbaikan), bisa satu tahun sekali.

 

Hasanuddin menjelaskan adapun ruas tol yang paling sering dilalui truk-truk bermuatan besar, diantaranya Jakarta-Cikampek, tol Tangerang, Surabaya hingga akses jalan bebas hambatan menuju Tanjung Priok. (bas)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...