Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

KAWASAN BERIKAT: Kementerian Perindustrian Tunggu Peraturan Dari Kementerian

Recommended Posts

JAKARTA:Kementerian Perindustrian masih menunggu kepastian perbaikan peraturan kawasan berikat dari Kementerian Keuangan yang merevisi peraturan sebelumnya.

 

Pemerintah telah memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Relokasi Kawasan Berikat dan PMK Nomor 255/PMK.04/2011 tentang Perubahan PMK 147.

 

PMK 147 Tahun 2011 itu membatasi industri yang mendapat fasilitas kawasan berikat (bonding zone), maksimal hanya dapat menjual produknya ke pasar dalam negeri sebesar 25% dan sisanya sebesar 75% wajib diekspor.

 

Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim, dan Mutu Industri (BPKIMI) Kementerian Perindustrian, Arryanto Sagala, menuturkan pihaknya melakukan verifikasi peraturan kawasan berikat untuk mempersempit celah kebocoran produk berorientasi ekspor ke pasar domestik.

 

Menurutnya, revisi tersebut dibuat agar pemerintah memberikan tenggang waktu peralihan yang memadai.

 

Kementerian Perindustrian telah membuat revisi berupa 60% produk bisa dijual di pasar dalam negeri, sedangkan sisanya 40% bisa dikirim ke pasar ekspor.

 

“Sebanyak 60% produk yang dihasilkan dialokasikan untuk pasar domestik, seperti kain pada tekstil dan produk tekstil,” ujarnya, Rabu (22/8/2012).

 

Pemberlakuan pasal 4 ayat (1) dalam PMK Nomor 147/PMK.04/2011 dapat merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 24/1999 tentang Kawasan Industri.

 

Peraturan tersebut, ujarnya, mengatur kewajiban industri berlokasi di kawasan industri hanya diperuntukkan bagi kegiatan industri yang baru akan didirikan.

 

Dia menegaskan langkah ini sebagai alternatif yang bisa ditempuh. Jika perusahaan harus merelokasi seluruh aset bangunan dan mesin, dalam praktiknya bukanlah hal yang mudah.

 

“Relokasi industri akan membutuhkan waktu yang relatif lama dengan dampak adanya penghentian operasi perusahaan selama waktu relokasi tersebut,” katanya.

 

Pada PMK yang telah direvisi tersebut, tegas Arryanto, seluruh industri kawasan berikat diwajibkan pindah ke kawasan industri.

 

Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, saat ini ada 1.557 kawasan berikat dan 473 gedung berikat yang menikmati fasilitas bebas bea.

 

Ade R. Sudrajat, Ketua Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat, menuturkan saat ini kondisi ekonomi negara tujuan ekspor sedang melemah sehingga menyebabkan daya belinya juga turun.

 

Oleh karena itu, tegas Ade, pihaknya berharap agar pemerintah meminta persentase produk pasar ekspor itu dikurangi dari angka tersebut atau menyesuaikan dengan kondisi ekonomi negara tujuan ekspor.

 

Pengusaha kawasan berikat meminta pemerintah untuk merevisi peraturan yang mengharuskan pengusaha di kawasan tersebut mengekspor 75% produk olahan dan sisanya diizinkan masuk pasar dalam negeri.

 

Dia menjelaskan sebelumnya pemerintah sempat menetapkan porsi ekspor sebanyak 50% dari total produksi. Porsi ekspor 75% itu terlalu memberatkan pengusaha melihat kondisi global yang masih belum ada kepastian.

 

Penerapan aturan itu dinilai menghambat ruang gerak industri yang mendapat fasilitas kawasan berikat, yakni maksimal hanya dapat menjual produknya ke pasar domestik sebesar 25%.

 

“Porsi ekspor terus ditingkatkan, tapi tidak dibarengi dengan kondisi ekonomi negara tujuan yang melemah,” katanya.

 

Ade meminta agar pengusaha diberikan kelonggaran untuk menjual produknya ke pasar domestik lebih dari 25% selama krisis global masih terjadi.(bas)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...