Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

HUT KE-67 RI: Pemerintah Beri Remisi Hukuman kepada Narapidana

Recommended Posts

JAKARTA: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin mengungkapkan remisi tetap diberikan kepada narapidana kasus korupsi karena hal tersebut sudah diatur dalan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2006. 

 

Dia mengatakan revisi  PP itu untuk memperketat pemberian remisi kepada koruptor masih dalam pembahasan, sehingga semua narapidana kini memperoleh hak sama.

 

"Sesuai  PP No.28/2006 itu  ada remisi khusus dan remisi umum berlaku untuk semua. Kini sedang dalam proses harmonisasi perubahan PP itu agar remisi lebih ketat," ujarnya, di Istana Presiden hari ini, Jumat (17/8/2012).

 

Berdasarkan peraturan itu semua narapidana dapat remisi HUT kemerdekaan RI, karena itu haknya sebagai warga negara, termasuk para pelaku korupsi. 

 

Amir mengatakan, untuk remisi HUT Kemerdekaan RI ke-67, PP No. 28/ 2006 masih dipergunakan sehingga koruptor layak mendapatkan remisi dengan catatan.

 

Dia menjelaskan koruptor yang mendapatkan remisi tersebut karena tidak memiliki catatan buruk dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) saat menjalani hukumannya.

 

Dia menjelaskan, kalaupun para koruptor mendapatkan catatan buruk dari Kalapas, maka para koruptor itu akan dikeluarkan dari daftar narapidana yang mendapatkan remisi.

 

Salah satu napi koruptor yang memperoleh remisi adalah Gayus Tambunan.

 

Mantan petugas pajak, yang dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin sejak Juni 2012 mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI ke-67 selama tiga bulan. Gayus juga menerima remisi khusus Idulfitri selama satu bulan.

 

Selain Gayus, beberapa terpidana kasus korupsi di LP Sukamiskin juga mendapatkan remisi, di antaranya adalah terpidana kasus penyuapan terhadap hakim Syarifuddin, Puguh Wirawan. Puguh, yang divonis 3,5 tahun penjara pada 2011 itu, mendapatkan remisi umum tiga bulan dan remisi khusus Idulfitri satu bulan. (sut)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...