Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

PRESIDEN YUDHOYONO: Daerah harus segera miliki perda pungutan PBB

Recommended Posts

JAKARTA: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendesak pemerintah daerah untuk segera melaksanakan pemungutan pajak bumi dan bangunan.

 

Sampai Juni 2012, baru ada 18 Kabupaten/Kota yang telah melaksanakan pemungutan pajak bumi dan bangunan sektor perkotaan dan pedesaan (PBB P-2) padahal peralihan tugas memungut pajak tersebut harus rampung pada 1 Januari 2014.

 

“Saya meminta kepada daerah yang hingga saat ini belum memiliki peraturan daerah tentang pemungutan PBB P-2 untuk segera mempercepat proses penyelesaian,” katanya dalam pidato RAPBN 2013, Kamis (16/8).

 

Adapun pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), menurut SBY, saat ini telah dipungut oleh 476 kabupaten/kota dan 16 kabupaten/kota lain sedan mempersiapkan peraturan daerah pemungutan BPHTB.

 

Presiden mengharapkan peralihan tugas memungut kedua pajak tersebut bisa meningkatkan basis pajak dengan pelimbahan kewenangan pemerintah daerah memungut sumber pendapatan daerah.

 

Kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah itu telah berlaku sejak 1 Januari 2010 dengan penguatan pelaksanan desentralisasi fiskal dan otonomi daerah.

 

Di samping peralihan wewenang pajak, UU no. 28/2009 juga bertujuan untuk menambah jenis pajak dan retribusi daerah baru, penerapan tarif maksimal dan diskresi penerapan tarif pada pemerintah daerah. (faa)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...