Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

OTORITAS JASA KEUANGAN Bentuk Tim Transisi Wewenang Pengawasan

Recommended Posts

JAKARTA: Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan resmi membentuk Tim Transisi, sesuai dengan Pasal 60 Undang-Undang No. 21/2012 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Berdasarkan aturan tersebut, pembentukan Tim Transisi bertujuan membantu pelaksanaan tugas Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK)  dalam menetapkan struktur organisasi, tugas pokok dan fungsi, rancang bangun infrastruktur dan teknologi informasi, sistem sumber daya manusia, dan standar prosedur operasional, serta rencana kerja dan anggaran OJK tahun anggaran 2013.

Selain itu, Tim Transisi bertugas mengangkat pejabat dan pegawai OJK, mengangkat pejabat dan pegawai organ pendukung Dewan Komisioner, dan menetapkan hal lain yang diperlukan dalam rangka pengalihan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor jasa keuangan dari Bank Indonesia, Menteri Keuangan, dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke OJK.

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad, Tim Transisi melakukan indentifikasi dan verifikasi kekayaan, infrastruktur, informasi, dokumen, dan hal lain yang terkait dengan pengaturan dan pengawasan Lembaga Jasa Keuangan dan mempersiapkan pengalihan penggunaannya ke OJK.




Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...