Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Bisnis -> Menhub: Maskapai Tidak Ada yang Protes Ganti Rugi Delay

Recommended Posts

JAKARTA - Menteri Perhubungan Freddy Numberi menuturkan sejauh ini belum ada maskapai penerbangan yang menolak pemberlakuan kewajiban bagi maskapai penerbangan untuk membayar ganti rugi tunai kepada penumpang jika terjadi keterlambatan penerbangan (delay).

 

"Sejauh ini tidak ada yang menolak. Karena itu untuk pelayanan masyarakat tentunya mereka harus menerima. Misalnya saja kita ikut beli tiket tentu pelayanannya harus baik dong. Ke depan malahan kita tingkatkan awareness-nya. Artinya begini, kalau dia naik apa pun moda transportasinya kalau di kamar mandinya tidak ada WC-nya, toilet, tidak ada tisu tidak ada, akan kena penalti, contohnya harga tiketnya jadi kurang, dari Rp500 ribu jadi Rp300 ribu,"  ungkap Freddy kala ditemui dalam acara kala ditemui saat pelepasan Program Mudik Nyaman bagi nasabah PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), Jakarta, Sabtu (27/8/2011).

 

Tambahnya,hingga saat ini pun belum ada sosialisasi terkait hal ini, akan tetapi ganti rugi tersebut akan mulai dikeluarkan pada tahun ini. "Belum ada sosialisi,tapi akan kita bikin lebih ketat lagi sambil jalan kita terus.  Tahun ini mulai kita keluarkan ada ganti rugi semacam itu," pungkasnya.

 

Kementerian Perhubungan akhirnya merealisasikan regulasi yang mengatur kewajiban bagi maskapai penerbangan untuk membayar ganti rugi tunai kepada penumpang jika terjadi keterlambatan penerbangan (delay).

 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Herry Bakti S Gumay mengatakan, kewajiban bagi maskapai tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Regulasi ini telah disahkan Menteri Perhubungan Freddy Numberi pada Senin 8 Agustus lalu.

 

"Sudah disahkan sejak awal Agustus lalu dan sekarang ini kami tengah melakukan sosialisasi,” kata Herry.

 

Dia menjelaskan, dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa maskapai bertanggung jawab terhadap kerugian atas enam hal pokok yakni penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, dan luka-luka; hilang atau rusaknya bagasi kabin; hilang, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat; hilang, musnah, atau rusaknya kargo; keterlambatan angkutan udara; serta kerugian yang diderita pihak ketiga.

 

Herry menambahkan, ketentuan baru ini mewajibkan maskapai penerbangan untuk mengganti rugi tunai atas keterlambatan pesawat, ganti rugi korban meninggal dan cacat total, serta penggantian kerusakan dan kehilangan bagasi dan kargo.

 

Dia mencontohkan, pada Pasal 10 mewajibkan maskapai untuk membayar ganti rugi tunai atas keterlambatan pesawat lebih dari empat jam Rp300 ribu. Dalam Permenhub Nomor 77/2011 disebutkan, jumlah ganti rugi penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena kecelakaan diberikan Rp1,25 miliar, jumlah yang sama juga diberikan kepada orang yang cacat tetap menurut ketentuan dokter dalam jangka waktu paling lambat 60 hari.

(wdi)

 

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin | Settlement Statement | WordPress Tutorials

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...