Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

BPK Temukan Dispute Laporan Hibah DJPBN & DJPU

Recommended Posts

M4iqXleAgt.jpgIlustrasi. (Foto: Corbis)

 

 

 

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan perbedaan laporan (dispute) pengelolaan hibah antara Direktorat Jenderal pengelolaan Utang (DJPU) dengan Direktorat Pembendaharaan (DJPBN) Kementerian Keuangan sebesar Rp183,94 miliar."Debt management itu WTP (wajar Tanpa pengecualian), pengelolaan hibah itu WDP (Wajar Dengan Pengecualian) karena ada ketidaksinkronan laporan hibah antara kami dengan pembendaharaan, yang langsung diterima Direktorat Pembendaharaan," ujar Pjs Dirjen Pengelolaan Utang, Robert Pakpahan, seusai buka puasa di kantornya, Jakarta, Senin (13/8/2012) malam.

 

Robert mengatakan, BPK sedang melakukan pengauditan kinerja pengelolaan utang di Kemenkeu. Audit tersebut, yakni untuk pengauditan kinerja terkait pengelolaan utang secara menyeluruh.

 

"Kami memeriksa komposisi kinerja, lelang SUN, lelang syariah, proses pinjaman luar negeri, dan lain-lain. Kita akan membuat laporan SOP, jadi laporan hibahnya kita sampaikan ke pembendaharaan," ujar Robert.

 

Selain itu, Robert mengatakan, dengan adanya laporan SOP ini, tidak ada lagi laporan hibah yang tidak dilaporkan ke pembendaharaan. (ade)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...