Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

4 KABUPATEN DITETAPKAN SEBAGAI Penghasil Tambang Panas Bumi

Recommended Posts

JAKARTA: Pemerintah menetapkan empat kabupaten, yakni Sukabumi, Garut, Bandung, dan Bogor, sebagai daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian daerah penghasil pertambangan panas bumi untuk 2012.

 

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No.2300 K/80/MEM/2012 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri ESDM No.2965 K/80/MEM/2011 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Bagian Daerah Penghasil Pertambangan Umum, Pertambangan Panas Bumi, Minyak Bumi, dan Gas Bumi untuk Tahun 2012.

 

Seperti dikutip dari website resmi ESDM hari ini, Senin (13/8), Kepmen tersebut ditandatangani oleh Menteri ESDM Jero Wacik pada 20 Juli lalu. Ada pun rinciannya adalah pertama, area Gunung Salak yang PLTP-nya dikembangkan Chevron Geothermal Salak Ltd. Di sana, Kabupaten Sukabumi mendapat bagi hasil 45,21% dan Kabupaten Bogor mendapat 54,79%.

 

Kedua, area Darajat yang PLTP-nya dikembangkan oleh Chevron Geothermal Indonesia Ltd. Di sana, Kabupaten Garut mendapat 89,7% dan Kabupaten Bandung mendapat 10,3%. Ketiga, area Kamojang yang PLTP-nya dikembangkan oleh PT Pertamina Geothermal Energi (PGE). Di sana, Kabupaten Bandung mendapat 87,06% dan Kabupaten Garut mendapat 12,94%.

 

Keempat, area Wayang Windu yang PLTP-nya dikembangkan oleh Star Energy (Wayang Windu) Ltd. Di sana, 100% bagi hasil untuk Kabupaten Bandung. Yudi Pringadi, Manager External Relations Star Energy mengatakan PLTP Wayang Windu unit 3 yang saat ini sedang dikembangkan diharapkan bisa beroperasi pada 2014.

 

Saat ini, PLTP Wayang Windu terdiri dari 2 unit, yakni 110 MW dan 117 MW. Keduanya terletak di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Potensi panas bumi di sana sebenarnya bisa dikembangkan hingga 400 MW. Artinya, masih ada sekitar 173 MW yang bisa dikembangkan.

 

“Sisanya bisa dikembangkan jadi unit 3 atau ditambah lagi jadi unit 4. Unit 3 lagi dikembangkan sebesar 60 MW. Namun, kalau unit 3 bisa ditemukan langsung 200 MW misalnya, ya malah bagus, artinya tidak perlu unit 4,” ujar Yudi belum lama ini.

 

Selain menetapkan daerah penghasil panas bumi, dalam Kepmen ESDM No.2300 K/80/MEM/2012, pemerintah juga menetapkan satu provinsi (Pemprov Kepulauan Riau), 258 kabupaten, dan 19 kota sebagai daerah penghasil pertambangan umum dengan total mencapai Rp15,27 triliun.

 

Selanjutnya, masih berdasarkan Kepmen, pemerintah menetapkan enam provinsi, 55 kabupaten, dan enam kota sebagai daerah penghasil minyak bumi. Pemerintah juga menetapkan lima provinsi, 37 kabupaten, dan tujuh kota sebagai daerah penghasil gas bumi. Seluruhnya tercantum dalam lampiran I, II, III, dan IV sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kepmen ini. (spr)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...