Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Bisnis -> PT DKI Tambah Hukuman Jodi Haryanto Jadi 3 tahun Penjara

Recommended Posts

JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah vonis eks Wakil Bendahara Umum Partai Demokrat Jodi Haryanto menjadi tiga tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga diperintahkan agar segera menahan terdakwa.

 

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkecuali tentang lamanya pidana dan perintah penahanan. Menghukum terdakwa Jodi Haryanto selama tiga tahun penjara, dan memerintahkan terdakwa untuk segera ditahan," ujar salah satu anggota majelis hakim, Achmad Sobari melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (26/8/2011).

 

Perkara tersebut terdaftar dengan putusan nomor 217/Pid/2011/PT DKI, tertanggal 25 Agustus 2011. PN Jaksel pada 20 Agustus 2010, memvonis Jodi yang juga mantan Dirut PT Eurocapital Peregrine Securitas (EPS) selama satu tahun penjara.

 

Keputusan tersebut lanjut Sobari, diambil berdasarkan hasil keputusan musyawarah majelis hakim yang terdiri dari, H. Muchtar Ritonga (Ketua), Achmad Sobari (Anggota), dan Nasaruddin Tappo.

 

Pada amar putusan sebelumnya pengadilan telah menyatakan  Jodi Haryanto terbukti memalsukan tandatangan dalam dokumen gadai rekening EPS senilai Rp 80 miliar yang tersimpan di BCA. Meski begitu Jodi belum kunjung ditahan.

 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel, Masyhudi menegaskan pihaknya dengan segera akan mengeksekusi Jodi Haryanto setelah salinan putusan diterima.

 

"Tentunya sesuai dengan keputusan hakim tingkat banding, kejaksaan sebagai pihak eksekutor akan segera menjalani perintah itu," katanya.

 

Kejaksaan lanjut dia, juga terus mencari Jodi yang keberadaannya hingga kini belum diketahui. "Kita tentunya akan terus mencari dan menetapkan yang bersangkutan dalam daftar pencarian orang," terangnya.

 

Di lain pihak, Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul menegaskan hukum tetap harus ditegakkan meskipun yang terjerat itu berasal dari kader Demokrat sendiri. Putusan Pengadilan Tinggi harus tetap dilaksanakan.

 

"Putusan pengadilan Tinggi bisa terjadi, karena ada bukti baru dalam persidangan. Ada hal-hal yang dilihat oleh hakim PT, putusan itu tidak sesua, apalagi yang merasa dirugikan bisa menambahakan bukti-bukti lain yang tidak terungkap di pengadilan negeri, jadi sebaiknya Jodi segera ditahan," jelasnya.

 

Seperti diketahui, dugaan keterlibatan mafia peradilan dalam kasus Jodi Haryanto ini terkuak lantaran mantan Direktur Utama PT Eurocapital Peregrine Securities (EPS) yang divonis selama satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini hingga kini berkas perkaranya belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

 

Padahal, saat kasus itu divonis pada 2 Agustus 2010 lalu, JPU langsung menyatakan banding. Pengacara EPS, Lukmanul Hakim menduga terjadinya kaloborasi jahat antara Jodi Haryanto dengan aparat penegak hukum.

 

Dia didakwa 3 pasal berlapis yakni money laundring, penggelapan, dan pemalsuan tanda tangan. Sedangkan yang sudah sudah divonis baru terkait pasal pemalsuan tanda tangan.

 

Jodi sendiri sudah divonis satu tahun, namun sejak tahap penyidikan, penuntutan, hingga vonis tak kunjung dilakukan penahanan terhadap dirinya. Terhambatnya perkara berdasarkan info dari PN Jakarta Selatan, lantaran berkas perkara mantan Wakil Bendahara Umum DPP Partai Demokrat baru diterima oleh pihak panitera pidana banding pada Desember 2010.

(and)

 

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin | Settlement Statement | WordPress Tutorials

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...