Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

PERPRES BARU PEMBEBASAN TANAH Resmi Ditandatangani Presiden

Recommended Posts

JAKARTA:  Peraturan Presiden (perpres) pengadaan tanah sebagai akhirnya ditandatangani Presiden. Perpres itu merupakan aturan turunan dari UU No.2/2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

 

Berdasarkan rilis yang dikeluarkan Sekretaris Kabinet, Perpres yang merupakan amanat Pasal 53 dan Pasal 59 UU No.12/2012 itu, diteken Presiden sejak 7 Agustus 2012 kemarin, dalam Perpres No.71/2012 tentang aturan pelaksana pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

 

Dalam Perpres itu, ditegaskan jika proses pengadaan tanah kedepannya hanya dibatasi maksimal selama 583 hari. Tujuannya, agar rencana pembangunan infrastruktur yang membutuhkan ketersediaan tanah, tidak lagi terkendala karena hambatan tanah yang sulit dibebaskan. 

 

Didalamnya, diatur secara pasti durasi waktu setiap tahapan dalam proses pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum secara tegas dan konkrit. 

 

Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengaku optimistis Perpres tersebut dapat mempercepat realisasi pembangunan infrastruktur di Indonesia, terutama proyek-proyek prioritas dalam program Masterplan Percepatan dan Perluasan Ekonomi Indonesia (MP3EI).

 

Namun demikian, katanya, Perpres tersebut tidak dapat diterapkan untuk proyek-proyek infrastruktur yang proses pengadaan tanahnya telah berjalan, di antaranya pembangunan 24 ruas tol prioritas yang sebelumnya sempat terkendala. 

 

Pepres ini mengatur agar proses pembebasan lahan untuk proyek-proyek tersebut akan dilanjutkan dengan aturan lama, yaitu Pepres No.36/2005 dan Perpres No 36 tahun 2006. Adapun penerapan aturan lama dibatasi hingga 31 Desember 2014.

 

Menurut Djoko, beberapa poin yang diatur dalam Perpres tersebut di antaranya keharusan setiap instansi yang memerlukan tanah terkait pembangunan untuk menyusun dokumen perencanaan, yang memuat tujuan pembangunan, kesesuaian dengan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW), letak tanah, kebutuhan luas tanah, gambaran umum status tanah, serta perkiraan nilai tanah. 

 

Wakil Menteri Pekerjaan Umum Hermanto Dardak mengatakan pihaknya memang sudah mengetahui Perpres tersebut sudah diteken, namun belum menerima secara resmi Perpres tersebut.

 

Selanjutnya, katanya, Kementerian Pekerjaan Umum akan menindaklanjuti penerbitan Perpres itu dengan sosialisasi pada daerah, agar pelaksanaan atau implementasinya di lapangan bisa cepat dan maksimal. (sut)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...