Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Bisnis -> Jelang Lebaran, Jasa Raharja Bayar Klaim Rp1 Miliar

Recommended Posts

SUKABUMI - PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Sukabumi telah mengeluarkan klaim kecelakaan lalulintas sebesar Rp1.039.897.088. Jumlah ini diperkirakan naik hingga 20 persen dibanding klaim pada bulan biasa berdasarkan data tanggal 1-24 Agustus 2011.

 

"Dari total klaim, 70 persen merupakan kendaraan roda dua sedangkan sisanya merupakan klaim kendaraan roda empat. Untuk klaim angkutan umum roda empat sebesar Rp30.812.038," ungkap Penanggung Jawab Layanan Klaim PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Sukabumi, Toif Riyanto, di Sukabumi, Jumat (26/8/2011).

 

Klaim ini terbagi atas klaim korban meninggal sebesar Rp812.500.000, klaim korban luka berat Rp218.500.000, klaim cacat tetap Rp7.062.500, dan klaim penguburan sebesar Rp2.000.000.   

 

"Untuk mengantisipasi dan mempermudah proses klaim kecelakaan lalu lintas selama Ramadan hingga H+7, kami telah membentuk tim yang beranggotakan 18 orang. Tim ini terus melakukan pemantauan dan kordinasi dengan pihak Kepolisian dan semua rumah sakit yang berada di Sukabumi," papar Toif.

 

Bagi keluarga korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal, selambat lambatnya akan akan mendapatkan klaim asuransi dalam waktu 7 hari. Bagi koban luka-luka, cacat permanen, terutama luka berat klaim selambat-lambatnya dilakukan enam bulan terhitung dari waktu kejadian kecelakaan.

 

Bagi keluarga korban yang akan mengurus klaim asuransi, arus menyiapkan persaratan berupa Laporan Polisi lalulintas lengkap dengan gambar tempat kejadian perkara termasuk surat kelengkapan kendaraan. Identitas korban (KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga) sarat ini ditambah dengan surat nikah bagi korban yang sudah menikah. Bagi korban meninggal perlu dilampirkan surat kematian. 

 

Klaim akan diserahkan secara tunai bila jumlahnya kurang dari Rp5.000.000. Untuk klaim di atas jumlah tersebut akan dilakukan tranfer melalui rekning korban, atau keluarga korban bagi korban meninggal dunia.

(Toni Kamajaya/Koran SI/and)

 

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin | Settlement Statement | WordPress Tutorials

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...