Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Bisnis -> Kisruh Newmont, Pukuafu Mangkir dari 2 Panggilan BKPM

Recommended Posts

JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan telah melakukan dua kali panggilan terhadap PT Pukuafu Indah terkait adanya indikasi pelepasan saham 2,5 persen milik PT PI pada PT Indonesia Masbaga Investama (IMI).

 

"Kita sudah panggil dua kali tapi mereka tidak mau datang. Justru (PT PI) kirim surat kalau ada pertanyaan silahkan kirim saja pertanyaan secara tertulis, nanti kita (PT PI) jawab," ungkap Gita di kantor Menko Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (26/8/2011).

 

Menurutnya, hasil klarifikasi dari PT Pukuafu Indah tersebut diperlukan untuk menjelaskan pengalihan hak suara pada kepemilikan saham Newmont Nusa Tenggara.

"Padahal itu jelas sekali di-disclosed dilaporan per kuartal (10 Q) dan per tahun (10 K), telah terjadi faslitas pinjaman antara Newmont, Pukuafu dan Masbaga karena bagian dari peminjaman itu ada pengalihan dari hak suara," tegas Gita.

 

Lebih jauh Gita mengatakan, tujuh persen divestasi saham PT NNT yang dipermasalahkan pusat dan daerah tidak lagi menjadi masalah, karena telah terjadi pengalihan hak suara. "Dan itu telah mematahkan argumen kita untuk pihak nasional untuk bisa memiliki 51 persen. Loh hak suaranya kan dilimpahkan balik ke Newmont. Itu jelas banget di 10Q dan 10K nya," tukas dia.

 

Sebelumnya, PT Pukafu Indah diindikasikan telah melakukan pelepasan 2,2 persen saham PT NNT yang dimiliki PT PI, kepada PT IMI hal tersebut terungkap berdasarkan penelitian pemerintah yang dilakukan oleh PT Pusat Investasi Pemerintah (PIP).

 

"Nah terkait dengan pemberitaan mengenai dua persen saham yang dari PT PI sudah dibeli oleh PT IMI, berdasarkan penelitian kami memang sudah ada penjualan saham dimaksud dengan mekanisme sama," ungkap Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hadiyanto.

 

PT PI sendiri membantah dan mengungkapkan tidak pernah berhadapan dengan siapapun atau menandatangani dokumen akta penjualan apapun terkait saham pendiri 2,2 persen tersebut. Karena itu, PT PI tidak pernah menjual saham 2,2 persen kepada pihak manapun.

 

Pukuafu Indah meminta pihak yang menuduh adanya penjualan 2,2 persen sahamnya pada PT Indonesia Masbaga Investama (IMI) memberikan bukti. Menurut PT PI tuduhan itu hanyalah isu yang menjebak.

(wdi)

 

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin | Settlement Statement | WordPress Tutorials

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...