Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

EVALUASI IZIN KONSESI HUTAN Selesai Dalam 3 Bulan

Recommended Posts

JAKARTA: Kementerian Kehutanan menargetkan proses evaluasi izin konsesi pengusahaan hutan rampung dalam 3 bulan ke depan.

 

Dengan demikian, Kemenhut dapat segera menata ulang ketentuan penerbitan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK).

 

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengungkapkan evaluasi perlu dilakukan guna memperketat pelepasan izin konsesi IUPHHK terutama hutan tanaman industri (HTI) dan hak pengusahaan hutan (HPH). Pasalnya, tidak sedikit pemegang izin HTI dan HPH yang menyalahi komitmen penanaman pasca periode land clearing.

 

Menurut Zulkifli, sejumlah lahan konsesi kerap dibiarkan terlantar sehingga tidak produktif. Luas tanaman HTI yang terbengkalai, misalnya telah mencapai 4 juta hektar karena ditinggal oleh perusahaan.

 

Jumlah pemegang izin HTI hingga kini telah mencapai 285 unit dengan nilai aset mencapai Rp 15,8 triliun.

 

Namun, hanya sekitar 70 perusahaan yang masih aktif beroperasi. Fenomena ini, seru Zulkifli, membuat Kemenhut perlu memberlakukan seleksi lebih ketat.

 

Situasi serupa juga terjadi pada lahan konsesi HPH. Hingga kini, hanya ada sekitar 133 dari 228 izin HPH yang aktif beroperasi. Banyak perusahaan pemegang izin HPH yang bermasalah dan mengacuhkan kapasitas tegakan. Bahkan sepanjang tahun ini, Kemenhut telah mencabut 2 izin perusahaan HPH dengan areal seluas 105.600 hektare.

 

“Laporan sudah saya terima. Banyak perusahaan yang hanya mau land clearing cepat, tapi disuruh menanam lambat,” ketus Zulkifli usai pelantikan pejabat eselon I di Jakarta hari ini, (10/8/2012).

 

Zulkifli mencatat lahan konsesi terlantar idealnya dapat dimanfaatkan oleh investor yang berminat mengembangkan hutan tanaman. Faktanya, investasi justru terhambat akibat terbatasnya lahan yang tersedia.

 

Dunia industri akhirnya harus memikul konsekuensi pembatasan luas konsesi pengusahaan hutan.  Sepanjang tahun ini, Kemenhut hanya menerbitkan 4 izin HTI baru seluas 116.590 hektar di Kalimantan Barat dan Timur.

 

Zulkifli mengungkapkan pihaknya akan lebih tegas mengingatkan pemegang izin konsesi HTI untuk melaksanakan penanaman. Perusahaan yang lalai dipastikan dikenakan sanksi berupa peringatan hingga pencabutan izin.

 

Dirjen Bina Usaha Kehutanan Kemenhut Bambang Hendroyono menambahkan beberapa masalah fundamental yang terus disoroti yakni meningkatnya lahan konsesi yang terlantar, tidak ada kegiatan operasional di lapangan, hingga belum memenuhi rencana kerja usaha (RKU) berbasis inventarisasi hutan menyeluruh berkala (IHMB).

 

Ke depan, seru Bambang, penerbitan izin konsesi pengusahaan hutan akan mempertimbangkan laporan keuangan perusahaan dan kinerja produksi teknis. Dengan begitu, perusahaan yang mengantongi izin HTI dan HPH dapat terseleksi dengan baik.

 

“Di samping itu, perusahaan itu juga harus menjamin penyelesaian tata batas agar pendekatan dengan masyarakat lebih mudah. Dengan itu, konflik tenurial dapat ditekan,” katanya.

 

Ketua bidang HTI Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Nana Suparna mengakui salah satu hambatan dalam penanaman HTI adalah munculnya konflik lahan. Dia berharap pemerintah lebih tegas terhadap berbagai konflik lahan yang ada demi kepastian hukum dan kepastian usaha di Indonesia.

 

“Pemerintah harus tegas. Jangan karena ada demo sedikit saja, langsung berhentikan izin suatu usaha, seharusnya pemerintah lebih tegas dan tidak takut dengan para pendemo ini,” katanya.

 

Menurut dia, konflik di lahan HTI yang tidak diselesaikan dengan baik dikhawatirkan menjadi preseden buruk dalam investasi sektor kehutanan. Padahal, potensi investasi di sektor kehutanan terutama pada HTI sangat besar.

 

“HTI jadi pasokan bahan baku utama keberlangsungan industri pulp dan kertas nasional yang bisa jadi pemimpin pasar dunia dalam hitungan tahun,” katanya.

 

Nana mengingatkan tren perkembangan bisnis produk kayu Indonesia turun selama beberapa tahun terakhir, kecuali produk pulp dan kertas. Dia menilai target produksi kayu hanya akan manis di atas kertas apabila pemerintah tidak peka terhadap kepentingan industri.

 

Berdasarkan Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) Indonesia menargetkan memproduksi kayu hutan tanaman sebanyak 362,50 juta m3 pada tahun 2025 mendatang dari HTI seluas 15 juta hektar luas bersih.

 

Produksi tersebut akan diarahkan untuk digunakan oleh industri pulp sebanyak 45 juta ton, kertas 40,5 juta ton, kayu lapis 35 juta ton, kayu gergajian 36 juta m3, kayu pertukangan 21,75 juta m3, furnitur 3,48 juta m3 dan bioenergi sebanyak 5 juta ton. (spr)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...