Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

PAKAIAN BEKAS ILEGAL: Bea & Cukai Teluk Nibung Musnahkan 600 Bal

Recommended Posts

MEDAN:  Direktorat Bea dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai [KPPBC] Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Sumut memusnahkan 600 bal pakaian bekas ilegal hasil penindakan selama 2010-2011.

 

Kepala Kantor PPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung Rahmady Effendi Hutahaean mengatakan pemusnahan pakaian bekas impor ilegal dilakukan di Belawan pada Kamis [9/8/2012], disaksikan unsur Muspida dan pejabat dari KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung serta Kantor Wilayah DJBC Medan.

 

"Barang-barang yang dimusnahkan oleh KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung tersebut adalah hasil penindakan yang tersangkanya tidak dapat ditemukan sehingga tidak dapat diproses penyidikan selama 2010 sampai 2011," ujarnya dalam siaran pers diterima Bisnis, Jumat (10/8/2012).

 

Adapun pakaian bekas yang dimusnahkan, ungkap Rahmady, sebanyak 155 goni pakaian bekas ilegal hasil penindakan 2010. "47 bales pakaian bekas, hasil penindakan bulan Juli 2011, 52 bales pakaian bekas, hasil penindakan bulan Juli 2011," ujar Rahmady.

 

Kemudian, 346 bales pakaian bekas, hasil penindakan bulan Juli 2011, sehingga total keseluruhan pakaian bekas ilegal yang dimusnahkan sebanyak 600 bales.

 

Menurut Rahmady, seluruh pakaian bekas yang dimusnahkan tersebut telah ditetapkan statusnya sebagai Barang Milik Negara berdasarkan KEP-35/WBC.02/KPP.05/2011 tanggal 26 April 2011 untuk 155 goni pakaian bekas.

 

"KEP-40/WBC.02/KPP.05/2011 tanggal 30 September 2011 untuk 47 bales pakaian bekas. KEP-41/WBC.02/KPP.05/2011 tanggal 30 September 2011 untuk 52 bales pakaian bekas. KEP-41/WBC.02/KPP.05/2011 tanggal 30 September 2011 untuk 346 bales pakaian bekas," kata Rahmady.

 

Dari status Barang Milik Negara tersebut, ungkap Rahmady, kemudian diusulkan penyelesaiannya dengan dimusnahkan kepada menteri keuangan, dan seluruhnya telah mendapat persetujuan dengan surat, bernomor S-484/MK.6/2011 tanggal 14 Desember 2011.

 

Surat nomor S-489/MK.6/2011 tanggal 15 Desember 2011. S-497/MK.6/2011 tanggal 15 Desember 2011, S-474/MK.6/2011 tanggal 14 Desember 2011.

 

"Pakaian bekas impor dilarang masuk ke Indonesia karena melanggar ketentuan umum larangan sebagaimana dimaksud Kepmen Perindag nomor 230/MPP/Kep/7/1997 tentang barang yang diatur tata niaga impornya yang diubah dengan Kepmen Perindag nomor 642/MPP/Kep/9/2002 dan Pasal 102 huruf a UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan," katanya.

 

Ancaman pidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor, ujar Rahmady, pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

 

"Keberadaan pakaian bekas impor ini dapat mengganggu perkembangan dunia tekstil di Indonesia dan dapat menyebarkan penyakit bagi pemakainya," katanya. (bas)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...