Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

ATURAN KEPEMILIKAN TUNGGAL: Bank Dalam Pengawasan LPS Bisa Dijadikan Bank Khu

Recommended Posts

JAKARTA: Lembaga Penjamin Simpanan berharap rencana pelonggaran aturan kepemilikan tunggal yang sedang digodok bank sentral dapat membantu bank-bank yang kini dikelola lembaga tersebut untuk diakuisisi oleh bank BUMN.

 

Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Mirza Adityaswara mengungkapkan apabila aturan kepemilikan tunggal (single presence policy/ SPP) dilonggarkan, bank yang kini dalam pengawasan LPS bisa dijadikan bank khusus yang hanya fokus pada segmen tertentu.

 

"Kalau single presence policy di revisi, artinya bank bisa punya lebih dari satu bank syariah dan satu bank konvensional dan tidak perlu dimerger. Jadi nanti bank-bank yang dikelola LPS bisa menjadi bank mikro, bank KPR [kredit pemilikan rumah], bank khusus fokus segmen tertentu," ujarnya, Kamis (9/8/2012).

 

Meski demikian dia mengungkapkan LPS masih menjalankan arahan undang-undang untuk segera mendivestasi PT Bank Mutiara Tbk. Dalam undang-undang, hingga 2013 eks Bank Century tersebut harus terjual dengan harga Rp6,7 triliun. Pada 2014 Bank Mutiara baru bisa dijual dengan harga penawaran terbaik.

 

Padahal, hingga kini modal Bank Mutiara hanya Rp1,1 triliun, atau sama dengan 6,5 kali dari nilai buku (price to book value). Sebagai pembanding saat ini bank dengan kapitalisasi pasar terbesar adalah PT Bank central Asia Tbk yang dihargai empat kali dari nilai buku dan PT Bank Mandiri Tbk seharga tiga kali nilai buku.

 

"Investor rasional datang pada saat harga rasional. Saya tidak bilang harga yang saat ini tidak rasional, LPS masih menjalankan undang-undang, tetapi investor rasional datang saat harganya rasional," tegas Mirza.

 

Meski berharap pada kelonggaran SPP dan minat BUMN, akan tetapi dia mengaku saat ini telah ada tiga investor yang menawar Bank Mutiara. Meski belum memasukan harga penawaran, tetapi dua dari tiga investor tersebut telah melewati tahapan verifikasi.

 

Sebagai lembaga penjamin, di luar persoalan divestasi, LPS masih menangani penjaminan dari bank lain yang dilikuidiasi oleh bank sentral. Sepanjang semester I/ 2012 LPS telah menangani satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang dicabut izin usahanya.

 

BPR tersebut memiliki jumlah simpanan Rp3 miliar, saat ini penanganan klaim atas dana tersebut masih dalam tahap rekonsiliasi dan verifikasi guna menetapkan status penjaminan.

 

Adapun hingga saat ini LPS telah menangani klaim 46 BPR dan 1 bank umum. Dari 47 bank yang telah dicabut izinnya, 26 bank telah menyelesaikan proses likuidasi aset bank dengan rerata waktu penyelesaian 2 tahun 10 bulan per bank.

 

saat ini LPS menjamin dan anasabah di 1.949 bank pesertayang terdiri atas 120 bank umum dan 1.829 bank perkreditan rakyat. Nilai simpanan seluruh bank tersebut mencapai Rp3.010 triliun.

 

Sementara itu sepanjang semester I/ 2012 LPS telah menjamin dana ansabah sebesar Rp1,76 kuadriliun yang berasal dari 111.010 akun bank. Pada periode 1 Agustus 2012 LPS telah memperoleh pendapatan premi Rp6,2 triliun dan menghasilkan surplus Rp3,13 triliun.

 

Berdasarkan neraca 30 Juni lalu, aset LPS mencapai Rp31,02 triliun, terdiri atas aset investasi dalam bentuk surat berharga negara (SBN) Rp23,54 triliun. Sisanya, Rp 7,48 triliun merupakan aset non investasi, misalnya penempatan modal sementara pada Bank Mutiara sebesar Rp 6,7 triliun. (bas)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...