Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Bisnis -> Regulasi Penerbitan Tax Holiday Perlu Waktu 2 Bulan

Recommended Posts

JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan mengatakan, regulasi penerbitan tax holiday bagi industri akan memakan waktu 1-2 bulan.

 

Gita memastikan regulasi tax holiday bagi industri yang mengajukan akan dikaji secara cepat. "Nggak akan berbulan-bulan. Saya rasa sebulan atau dua bulan paling lambat dan itu kan cuma empat orang," ungkap Gita kala ditemui di Kantor Menko Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (26/8/2011).

 

Dijelaskannya, bagi industri yang memang masuk pada kualifikasi penerima tax holiday, maka mereka dapat segera mendaftarkan keinginan investasinya secara tertulis ke Kementerian Keuangan agar menjadi resmi. Setelah itu, Kementerian Keuangan akan menyerahkan pada komite yang menangani regulasi tersebut.

 

"Itu kan komitenya dipimpin oleh Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan saya (BKPM)," tambahnya.

 

Lebih jauh, dia mengatakan, pemerintah akan mengusahakan tax holiday dapat dikeluarkan dengan cepat terutama untuk investasi-investasi pertama yang telah mengajukan paket regulasi kebijakan tersebut. "Kalau kita gagal ya itu nanti akan sangat mempengaruhi kredibilitas kita," jelasnya.

 

Adapun industri ini kan yang telah mengajukan tax holiday di awal adalah Posco, Catterpilar, Kwait Petroleum Chemical (KPC). "Kalau Hankkok Co Ltd siy pp 62 ya, Indorama juga PP 62," jelas Gita

 

"Kalau tax holiday ini ada tiga atau empat, KPC yang kuwait itu tadi, Posco sama Catterpilar. Nah itu saya rasa besar sekali dan kita akan benar-benar serius menanganinya," tambah dia.

(and)

 

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin | Settlement Statement | WordPress Tutorials

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...