Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Ada OJK, LPS Tetap Berwenang Periksa Bank

Recommended Posts

sNnLMM0Jy3.jpgLogo LPS. (Foto: LPS)

 

 

 

JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan LPS Mirza Adityaswara mengatakan, seiring dengan berlakunya Undang-undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), LPS akan menjalankan wewenangnya untuk memeriksa bank sebagaimana diamanatkan oleh UU.Mirza mengungkapkan, LPS kini tengah mempersiapkan infrastruktur untuk pengawasan bank sebagai antisipasi berlakunya UU OJK.

 

"Kami akan berkoordinasi dengan OJK dalam melakukan pemeriksaan bank. Sekarang infrastrukturnya sedang disiapkan," Ungkap Mirza, di Jakarta, Kamis (9/8/2012).

 

Terkait dengan tugas LPS, Mirza mengatakan, menurut Undang-undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) sektor asuransi juga akan menjadi bagian dari penjaminan LPS.

 

"Kami serius mempersiapkan diri di sektor asuransi yang juga akan menjadi bagian dari penjaminan LPS," tutur Mirza. (wdi)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...