Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

SENGKETA WHITE HORSE: Hakim Diminta Perhatikan Perbedaan Dasar Pengajuan Guga

Recommended Posts

JAKARTA: Tergugat dalam perkara pembatalan merek White Horse minta perhatian hakim terkait dengan perbedaan dasar pengajuan gugatan pembatalan merek yang disampaikan White Horse Ceramic Co. Ltd dalam repliknya dengan yang tercantum dalam surat gugatan.

 

PT White Horse Ceramic Indonesia (tergugat) menyatakan terdapat dua perbedaan dasar pengajuan gugatan dalam replik, yakni soal nama dan etiket merek.

 

Replik yang disampaikan penggugat (White Horse Ceramic) pada 26 Juli menyatakan gugatan pembatalan merek didasarkan pada adanya persamaan pada pokoknya antara merek White Horse atas nama tergugat dengan merek Horse milik penggugat.

 

Padahal, dalam gugatan pada 4 Juni, penggugat menyebut merek miliknya adalah White Horse dan bukan Horse. “Seharusnya kalau mau mengubah ya sebelum kami mengajukan jawaban,” ujar kuasa hukum tergugat Fifi Maya Simamora.

 

Adapun, dalam pendeskripsian etiket merek atas nama penggugat berubah yang semula “berwarna” menjadi “hitam putih.”

 

Sementara itu kuasa hukum penggugat, Victoria, belum bisa memberikan keterangan lebih jauh. “Besok saja, saya tidak bisa memberikan informasi karena tidak memegang data. Takutnya jadi simpang siur,” ujarnya.

 

 

Seperti diketahui, penggugat yang merupakan perusahaan asal Taiwan meminta Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk membatalkan pendaftaran sertifikat merek White Horse atas nama tergugat.

 

 

Gugatan diajukan karena adanya pendaftaran merek White Horse oleh White Horse Ceramic Indonesia (dahulu PT Wahyunusa Wahana) di Direktorat Merek dinilai memiliki itikad tidak baik. Alasannya, merek penggugat diklaim sebagai merek terkenal.

 

 “Keramik merek White Horse milik penggugat adalah merek terkenal. Terdaftar resmi di 14 negara di dunia termasuk Indonesia,” ujar penggugat dalam dokumen gugatan.

 

 Menurut gugatan, akibat perbuatan tergugat telah menimbulkan kebingungan dan menyesatkan masyarakat pengguna keramik. Penggugat menuduh merek tergugat memiliki persamaan secara keseluruhan dengan merek penggugat.

 

Penggugat beranggapan masyarakat akan mengira bahwa keramik merek White Horse milik tergugat adalah White Horse produk White Horse Ceramic Co. Ltd., Taiwan. Oleh karena itu tergugat dapat ikut menikmati keuntungan dari keterkenalan merek milik penggugat.

 

Gugatan itu dibantah penggugat yang menyatakan pendaftaran gugatan pembatalan merek itu telah kadaluarsa. Menurut Fifi, pendaftaran merek di Indonesia menganut azas konstitutif.

 

 “Pendaftar merek yang terlebih dahuu mendaftarkan mereknya yang mendapat perlindungan hukum,” ujarnya. Terkait pendaftaran merek penggugat di 14 negara lain, Fifi menyatakan merek milik penggugat didaftarkan setelah pendaftaran oleh kliennya di Indonesia.

 

Merasa dirugikan, tergugat kemudian menajukan gugatan balik atau rekonpensi karena pendaftaran merek miliknya dilakukan lebih awal.

 

Menurut data penelusuran merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, kedua perusahaan memang pemilik merek White Horse. Tergugat adalah pemilik dengan nomor pendaftaran IDM000202660 tertanggal 4 Mei 2009 (perpanjangan).

 

Adapun penggugat adalah pemilik merek White Horse dengan nomor pendaftaran IDM000118546 tertanggal 19 April 2007 (perpanjangan). Menurut Fifi, merek milik penggugat itu didaftarkan pada 1997 sedangkan milik kliennya sejak 1996. (bas)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...