Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

OTONOMI DAERAH: Pencaplokan lahan tambang makin marak

Recommended Posts

JAKARTA: Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara mengatakan bahwa sejak berlakunya UU No.22/1999 tentang Pemerintah Daerah (mengatur Otonomi Daerah) pencaplokan lahan tambang atau tumpang tindih lahan tambang kerap terjadi.

 

Adapun pihak-pihak yang "bekerja sama " melancarkan aksi pencaplokan antara lain oknum Pemda, pemerintah pusat, partai, pengusaha, serta penegak hukum.

 

Marwan mengatakan bahwa salah satu aktor yang dominan membantu pencaplokan tersebut adalah mafia hukum/peradilan.

 

Saat ini sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah mengalami pencaplokan lahan tambang yang mengakibatkan kerugian negara. BUMN-BUMN tersebut antara lain PT Aneka Tambang, PT Bukit Asam, dan PT Timah.

 

"Modus terjadinya pencaplokan tersebut umumnya oknum pejabat daerah bekerja sama atau berperan menjadi kaki tangan pengusaha atau kontraktor," kata Marwan saat Diskusi "Pencaplokan Tambang Negara: Pelanggaran Hukum dan Penggelapan Pajak" di Gedung DPR, Kamis (9/8/2012).

 

Menurutnya, oknum pengusaha mendukung oknum pejabat meraih kekuasaan di daerah, dan sebagai imbalannya, setelah menjabat si oknum pemda memberi kemudahan konsesi bagi oknum pengusaha, termasuk penyerahan aset-aset negara.

 

Contohnya seperti sengketa lahan yang terjadi di Konawe Utara.

 

Sengketa lahan ini bermula saat izin yang diterbitkan Bupati Konawe Utara Aswad Suleman kepada PT Duta Inti Perkasa Mineral (DIPM) dan PTSR untuk melakukan penambangan di kawasan yang secara hukum (IUP) masuk dalam kawasan penambangan Antam (Lasolo, Lalindu, Molawe dan Mandiolo di Kabupaten Konut).

 

Izin ini berlaku selama 23 tahun terhitung sejak 2005 dan berakhir pada 2028. (ra)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...