Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

BANKIR: Aturan baru kantor cabang bank asing belum tentu menguntungkan

Recommended Posts

JAKARTA: Rencana regulasi kantor cabang bank asing harus berbentuk Perseroan Terbatas dinilai belum tentu menguntungkan bagi Indonesia.

 

Tigor M. Siahaan, Citi Country Officer Indonesia, menilai ada keuntungan apabila kantor cabang bank asing (KCBA) tidak berbentuk badan hukum lokal Perseroan Terbatas (PT).

 

"Kalau misal ada sesuatu yang terjadi pada bank asing disini, maka kantor pusatnya akan ikut membantu. Namun kalau sudah berbentuk PT maka apa yang terjadi di sini bukan jadi tanggung jawab dari kantor pusatnya," ujar Tigor yang merupakan orang nomor satu di Citibank NA. Indonesia, Kamis (9/8).

 

Menurut Tigor, pihaknya belum mendengar tentang rencana regulasi yang akan mewajibkan KCBA berubah menjadi Perseroan Terbatas. "Kami akan ikuti bagaimana aturan mainnya saja," ujar dia.

 

Rancangan Undang-Undang Perbankan memasukan pasal yang mewajibkan KCBA yang beroperasi di Indonesia harus berbentuk perseroan terbatas. Hal tersebut berbeda dengan ketentuan yang berlaku hingga saat ini, bahwa KCBA bisa berbentuk badan hukum seperti kantor pusatnya. (faa)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...