Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

HEADLINE HARI INI: Perbankan, Perumahan, Kesejahteraan Buruh Jadi Sorotan

Recommended Posts

JAKARTA: Sejumlah media cetak nasional yang terbit pada hari ini, Kamis, 9 Agustus 2012  memilih informasi yang bervariasi sebagai fokus pemberitaannya.

 

Mulai dari kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR) juga sampai pada kewajiban mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja.

 

Suku bunga

 

Bank Indonesia diperkirakan tetap akan mempertahankan suku bunga acuan, BI Rate, dilevel 5,7% pada rapat Dewan Gubernur, Kamis.

 

Bank Indonesia bahkan diperkirakan akan mempertahankan BI Rate di level tersebut hingga akhir tahun ini, karena BI Rate di 5,75% saat ini merupakan posisi yang pas untuk menjaga target inflasi dan nilai tukar rupiah. (Indonesia Finance Today)

 

Kewajiban jamsostek

 

Tak ada ruang bagi perusahaan untuk mengelak dari kewajiban mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek).

 

Kini, para pekerja bisa mendaftar sendiri program jamsostek. (Kontan)

 

Revisi target

 

Menteri Perumahan Dzan Farid kembali melakukan revisi target program kerjanya sepanjang masa kerjanya sejak dilantik pada akhir tahun 2011, nyaris tak ada prestasi yang dicapai oleh yang bersangkutan, kecuali merevisi target-target penyediaan rumah yang ingin dicapainya.

 

 Pekan lalu, Kementerian Perumahan Rakyat kembali merevisi target penyaluran fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP). (Neraca)

 

Keuangan syariah

 

Industri keuangan syariah di Indonesia bisa melaju kencang jika mendapat dukungan pemerintah.

 

Dengan potensi yang dimilikinya, industri keuangan syariah di Tanah Air bisa menggeser industri syariah di Iran, Malaysia, dan negara-negara lain di Timur Tengah. (Investor Daily)

 

Pembayaran THR

 

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar memgingatkan pengusaha agar membayar tunjangan hari raya (THR) tepat waktu.

 

Muhaimin menyatakan akan mengumumkan perusahaan yang tidak memenuhi hak normatif buruh tersebut dan menjatuhkan sejumlah sanksi. (Kompas) (sut)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...