Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

SUAP BUOL: Hartati Murdaya resmi jadi tersangka

Recommended Posts

JAKARTA: Upaya Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus suap Bupati Buol, Amran Batalipu terus ditingkatkan. Hari ini, Rabu (8/8) KPK menetapkan tersangka baru.

 

"Tersangka baru dari suap Buol ini ialah saudari SHM," ujar Ketua KPk, Abraham Samad di kantornya, Rabu (8/8).

 

Abraham menambahkan ringkasan atau konstruksi yang dilakukan tersangka SHM (Siti Hartati Murdaya) selaku Presiden Direktur PT CCM (Cipta Cakra Murdaya) atau PT HIP (Hardaya Inti Plantation) diduga kuat sebagai orang yang melakukan pemberian uang sebesar Rp 3 miliar kepada penyelenggara negara yaitu Bupati Buol.

 

Pemberian uang tersebut terkait pengurusan HGU (Hak Guna Usaha) perkebunan Kelapa Sawit untuk dua perusahaan tersebut yang terletak di Kecamatan Bukal, Buol, Sulawesi Tenggara.

 

"Selanjutnya pemberian dilakukan dalam dua tahap, pertama tanggal 18 Juni Rp 1 miliar dan kedua pada tanggal 26 Juni sebesar Rp 2 miliar," ungkap Abraham.

 

Sedangkan pasal yang disangkakan tersangka SHM adalah pasal 5 ayat 1 huruf a dan b. Atau pasal 13 UU tipikor jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk SHM sendiri, aku Abraham, ditanda tangani pada tanggal enam Agustus 2012.

 

"Ekspose terakhir yang menyimpulkan bahwa yang bersangkutan telah memenuhi dua alat bukti yg cukup," tegasnya.

 

Meski begitu KPK belum berencana melakukan penahanan dalam waktu dekat. Menurut Abraham, apabila diperlukan oleh tim penyidik atau apabila kasusnya dianggap mendekati selesai maka SHM akan ditahan seperti tersangka lain yang disidik oleh KPK. (faa)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...