Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

EDDY PURWANTO: Indonesia Butuh Dana Abadi Minyak

Recommended Posts

JAKARTA: Wacana Dana Perminyakan Nasional atau lebih dikenal sebagai Petroleum-Fund tampaknya telah mendapat sambutan positif baik di kalangan eksekutif, legislatif maupun LSM.

 

Dalam draf revisi Undang-Undang Migas, Dana Perminyakan ini dijabarkan dalam tiga pasal yaitu pasal 54, 55 dan 56.

 

Salah satu ketentuan dalam pasal 54 adalah Dana Perminyakan ditujukan dan dikembangkan untuk kegiatan yang berkaitan dengan penggantian cadangan migas, pengembangan energi terbarukan dan kepentingan generasi yang akan datang.

 

Berkaitan dengan itu, Bisnis mewawancarai praktisi energi, mantan Deputi BP Migas, Eddy Purwanto, yang juga penggagas Petroleum Fund pekan lalu. Berikut petikannya.

 

 

 

Anda dipandang sebagai penggagas Petroleum Fund. Bisa diceritakan awalnya bagaimana?

 

Saya pernah berkunjung ke Norwegia, salah satu sukses bangsa Norwegia adalah menghimpun dana Petroleum Fund yang menjadi sovereign wealth fund yang dikumpulkan dari sebagian penerimaan migas nasional.

 

Tujuan utama Petroleum Fund adalah menggalang dana abadi migas untuk kesejahteraan rakyat terutama setelah memasuki masa pensiun, sehingga sering disebut sebagai Pension Fund.

 

Apakah berbeda dengan maksud Petroleum Fund yang Anda gagas di Indonesia?

 

Memang berbeda, Norwegia negara dengan penduduk sedikit namun dikaruniai sumber daya yang berlimpah, tidak hanya di dalam negeri tapi juga di luar ne­­geri.

 

Sedangkan Indonesia negara dengan penduduk mendekati 250 juta, sayang dikaruniai sumber daya migas yang terbatas, sehingga perlu strategi khusus guna memperpanjang masa manfaatnya.

 

Sejak zaman Orde Baru hing­­ga kini para pemangku kebijakan sering menyatakan bahwa energi, khususnya migas, adalah modal pembangunan, apakah sekarang masih berlaku?

 

Akibat minyak bumi dipandang sebagai modal pembangunan hingga kini telah tergerus cadangan minyak sedikitnya 22,3 miliar barel, sehingga hanya menyisakan cadangan terbukti 3,9 miliar barel.

 

Di sisi lain, konsumsi BBM terus melonjak, bahkan impor minyak dan BBM telah melebihi dua kali lifting bagian pemerintah.

 

Apabila migas bukan modal pembangunan, apa perannya dalam APBN?

 

Modal adalah aset yang diharapkan tidak akan habis, bahkan terus berkembang.

 

Kekeliruan dari zaman Orde Baru hingga kini adalah seluruh penerimaan dari sumberdaya alam yang tidak terbarukan khususnya migas langsung dihabiskan melalui APBN sehingga secara sistemik menggerus modal bangsa.

 

Penerimaan migas seyogianya menjadi modal pembangunan bangsa dalam arti yang sebenarnya, idealnya tidak disetor bulat-bulat ke APBN namun dikembangkan terlebih dahulu melalui wadah khusus.

 

Kemudian hasil atau keuntungan pengembangan dana tersebut boleh disetor dan diperlakukan sebagai pendapatan di dalam RAPBN.

 

Kondisi ideal ini sulit dilaksanakan di Indonesia, sebagai kompromi sebagian disisihkan dalam bentuk Petroleum Fund.

 

Apakah tidak menabrak UUD dan UU APBN?

 

Sebagaimana diamanatkan UUD-1945 bahwa kekayaan alam digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

 

Rakyat yang dimaksud oleh para pendiri Republik ini tentunya bukan hanya generasi zaman sekarang tetapi juga generasi mendatang yang sama-sama mempunyai hak atas sumberdaya alam, khususnya yang tidak terbarukan.

 

Setiap generasi memikul tanggung jawab untuk memperpanjang masa manfaat kekayaan alam sehingga generasi berikutnya turut menikmati haknya.

 

Namun de­­ngan praktik APBN yang berlaku hingga kini, diyakini kekayaan alam yang tidak terbarukan, terutama migas akan tergerus dalam waktu tidak terlalu lama lagi.

 

Sisa ca­­dangan mi­­nyak terbukti tinggal 3,9 miliar barel, bagaimana supaya tidak habis?

 

Indeks laju penggantian cadangan dalam beberapa tahun terakhir berada di bawah angka satu, artinya akumulasi penemuan eks­plo­rasi tidak mampu mengimbangi laju pengurasan sehingga cadangan cenderung menurun terus.

 

Pemerintah dan DPR harus merancang bentuk kompensasi atas penggerusan modal bangsa khususnya cadangan migas.

 

Indonesia wajib menyisihkan sebagian porsi penerimaan hulu migas menjadi Dana Perminyakan dengan tujuan utama memperpanjang masa manfaat atau sustainability migas, mempertahan­kan real-value nilai kekayaan migas serta menjamin kesinam­bungan azas manfaat migas bagi generasi mendatang.

 

Guna menjamin sustainability, satu-satunya strategi adalah kampanye eksplorasi secara besar-besaran.

 

Apakah selama ini kegiatan eksplorasi kurang berkembang?

 

Selepas krisis ekonomi tahun 1998, rasio biaya dan investasi migas di Indonesia menunjukkan perubahan pola yang drastis.

 

Sebelum krisis, porsi untuk ke­­giatan eksplorasi berkisar 25%- 30%, namun selepas krisis 1998 merosot hanya tinggal 5% dari total ekspenditur migas di Indo­nesia, jauh dari porsi biaya dan investasi untuk kegiatan pengembangan dan produksi yang mencapai 86%.

 

Sejak merosotnya portofolio eksplorasi, cadangan dan produksi minyak Indonesia cenderung me­­nurun terus. Produksi gas bela­kangan memang naik namun sa­­yang cadangannya menurun.

 

Dari fakta tersebut, diharapkan pemerintah mampu mendatangkan investor untuk mendongkrak rasio eksplorasi dari 5%, paling sedikit kembali ke tingkat sebelum krisis 1998 yaitu 25% -30%.

 

Bagaimanakah bentuk lembaga Petroleum Fund yang diinginkan?

 

Petroleum Fund harus dikelola oleh lembaga independen yang kelak mampu menjadi Pusat In­­­ves­tasi Migas (PIM) dengan tugas mengelola dan mengembangkan dana Petroleum Fund melalui portofolio pendanaan dan investasi yang aman.

 

Dengan begitu real-value dana senantiasa terjaga bahkan terus berkembang menjadi “dana abadi migas nasional”.

 

Salah-satu tugas Pusat Investasi Migas adalah mengakuisisi dan mematangkan data kebumian me­­lalui berbagai survei seperti survei geologi, geofisika, seismik.

 

Bahkan pemboran utamanya di ka­­wa­san frontier, wilayah perbatasan dan Indonesia Timur guna menarik minat investor bermutu dari dalam dan luar negeri.

 

Petroleum Fund juga turut membiayai pengembangan sumberdaya manusia hingga penelitian hulu migas, di dalam dan luar negeri.

 

Sumber pendanaan Petro­leum Fund diperoleh dari mana saja?

 

Sumber utama pendanaan Petroleum Fund adalah persentase tertentu dari seluruh penerimaan hasil kegiatan hulu migas yang besarnya ditetapkan oleh DPR-RI melalui Undang-Undang APBN yang didukung oleh Undang-Un­­dang Migas.

 

Sumber lainnya adalah seluruh  bonus dan fee yang terkait dengan kontrak kerja sama migas, ditambah hasil usaha p­e­ngembangan portofolio investasi di dalam dan luar negeri, serta sumber-sumber resmi lainnya.

 

Idealnya Petroleum Fund dibentuk pada waktu APBN surplus, sayang sejak zaman Orde Baru APBN menanggung defisit yang cenderung membesar, sehingga pemerintah khususnya Menteri Keuangan cenderung menolak adanya penambahan defisit bagi Petroleum Fund.  (ra)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...