Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

KORUPSI BIOREMEDIASI: Chevron Klaim Tak Langgar Aturan

Recommended Posts

JAKARTA: PT Chevron Pasific Indonesia mengklaim tidak melanggar aturan terkait pemilihan PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya sebagai kontraktor pelaksana proyek bioremediasi, yang belakangan oleh Kejaksaan Agung sebagai proyek fiktif.

 

 

 

Manager Corporate Communication PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) Dony Indrawan mengatakan dua kontraktor yang mengerjakan proyek bioremediasi itu hanya sebagai pelaksana teknis. Adapun pelaksana utama dikerjakan langsung oleh PT CPI.

 

 

 

Dony menambahkan dengan alasan itulah maka tudingan Kejaksaan Agung mengenai kontraktor yang tidak memenuhi spesifikasi teknis menjadi tidak masuk akal. Apalagi pemilihan kontraktor juga dilakukan secara tender yang aturannya mengikuti aturan dari BP Migas.

 

 

 

“Kontraktor itu outsourcing, tetapi pelaksanaannya ikut aturan BP Migas melalui mekanisme lewat tender,” tegasnya.

 

 

 

Sebagai informasi Kejaksaan mengendus adanya dugaan korupsi dalam proyek bioremediasi di PT CPI. Bioremediasi adalah upaya menormalkan kembali tanah yang terkena limbah minyak. Dugaan korupsi proyek ini terjadi pada 2003-2011.

 

 

 

PT Green Planet dan PT Sumigita Jaya sebagai pihak ketiga tidak memenuhi klasifikasi teknis dan sertifikasi sebagai perusahaan yang bergerak dalam pengolahan limbah. Adapun dugaan sementara kerugian negara mencapai sekitar US$270 juta. (yus)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...