Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

REGISTRASI ULANG PKP: Status pemungut PPN 114.601 perusahaan dicabut

Recommended Posts

JAKARTA: Ditjen Pajak telah mencabut status pemungut pajak pertambahan nilai 114.601 perusahaan dalam dalam proses registrasi ulang pengusaha kena pajak.

 

Kasubdit Peraturan PPN Industri Irawan mengungkapkan Ditjen Pajak sudah mendaftar ulang 14,92% dari 768.221 pengusaha kena pajak (PKP) terdaftar selama Februari--Juni 2012.

 

"Yang sudah dicabut 114.601 PKP. Memang belum optimal karena selain registrasi ulang, kantor pajak juga disibukkan oleh sensus pajak," katanya, Selasa (7/8).

 

Namun, Irawan optimistis seluruh PKP terdaftar bisa teregistrasi ulang pada akhir Agustus 2012 sesuai jadwal yang ditetapkan Ditjen Pajak.

 

Dia memperkirakan puncak pendataan ulang PKP diperkirakan baru akan terjadi selama Juli--Agustus.

 

Proses registrasi ulang PKP bertujuan untuk mendapatkan jumlah PKP yang masih aktif dari seluruh PKP yang terdaftar.

 

Ditjen Pajak hanya mendapatkan laporan surat pemberitahuan (SPT) masa PPN dari 325.000 PKP atau 42% dari 775.000 PKP terdaftar.

 

Irawan mengungkapkan sekitar 9.000 PKP diketahui menerbitkan faktur pajak fiktif dengan nilai mencapai Rp11,5 triliun.

 

Direktur Pelayanan, Penyuluhan dan Humas Ditjen Pajak Dedi Rudaedi mengatakan sampai saat ini secara resmi Ditjen Pajak baru mencabut lebih dari 20.000 PKP.

 

"Kami masih menyediakan waktu untuk PKP menghubungi kami dan menjelaskan, yang sudah resmi dicabut yang sudah diumumkan di situs resmi Ditjen Pajak,"

katanya.

 

Sebelumnya, Ditjen Pajak Fuad Rahmany memperkirakan jumlah PKP bisa menciut hingg sekitar 200.000 unit usaha setelah proses registasi ulang rampung.

 

Dia menjelaskan status PKP rawan disalahgunakan oleh pengusaha yang menjual faktur pajak fiktif untuk dimanfaatkan dalam proses restitusi PPN ekspor.

 

Program registrasi ulang tersebut diatur dalam Peraturan Per-05/PJ/2012 mengenai registrasi ulang PKP pada 3 Februari 2012. (Bsi)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...