Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

BAPEPAM LK Diminta bereskan Soal Emiten Bermasalah

Recommended Posts

JAKARTA: Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) diminta memercepat beberapa pekerjaan rumah menjelang masa transasisi ke Otoritas Jasa keuangan.

 

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida menyebut salah satu pekerjaan rumah yang harus dipercepat adalah penyelesaian emiten yang bermasalah.

 

"Emiten yang bermasalah harus segera diselesaikan agar nantinya hal tersebut tidak di-carry over ke OJK," ujarnya hari ini, Selasa (7/8/2012).

 

Berdasarkan catatan Bisnis, terdapat 2 emiten bermasalah yang terancam ditendang paksa (force delisiting) dari bursa yakni PT Katarina Utama Tbk dan PT Davomas Abadi Tbk. Kedua emiten tersebut dianggap tidak memiliki itikad baik sebagai perusahaan publik.

 

Nurhaida menambahkan Bapepapam-LK hanya mengawasi 2 emiten tersebut tersebut terkait kegiatannya di pasar modal. Meski demikian, lanjutnya, otoritas pasar modal bisa turun langsung ke lapangan untuk melakukan penyelidikan jika ada indikasi fraud.

 

"Yang diawasi adalah aktivitasnya di pasar modal, sebab kalau bisnisnya itu bukan wilayah kami. Kalau ada fraud seperti penyelewengan dana, Bapepam bisa turun langsung untuk mengecek di lapangan," jelasnya.

 

Dengan aktifnya tugas OJK per 1 Januari 2013 nanti, Nurhaida mengklaim pengawasan terhadap emiten bermasalah akan lebih mudah dilakukan. Pengawasan satu atap disebutnya membuat informasi yang tersedia lebih detil.

 

Selain itu, lanjutnya, perlindungan terhadap investor juga akan semakin kuat. Pengawasan tersebut nantinya akan dijalankan oleh Anggota Dewan Komisioner OJK yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen.

 

Selain mempercepat penyelesaian emiten bermasalah, Bapepam juga diminta memprioritaskan proses IPO calon emiten. Emiten yang dokumen pernyataan pendaftarannya sudah masuk ke Bapepam diharapkan bisa melantai sebelum 2013.

 

Disinggung mengenai rencana demutualisasi bursa, Nurhaida menyebut payung hukum untuk hal tersebut sudah disiapkan.

 

“Kami siapkan payung hukumnya dahulu melalui revisi UU Pasar Modal yang akan diajukan 2013 nanti. Namun, implementasinya harus menunggu waktu yang tepat yaitu ketika Bursa membutuhkan suntikan dana yang sangat besar,” jelasnya. (sut)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...