Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

PENUKARAN UANG: “Tidak Haram Karena Tak Ada Unsur Spekulasi”

Recommended Posts

JAKARTA: Kegiatan jual-beli uang pecahan kecil yang kerap ditemui menjelang Lebaran dinilai tidak haram karena hanya kegiatan tukar-menukar uang ditambah dengan fee.

 

 

 

Menurut Ventje Rahardjo, EVP Coordinator Chain Management Office Bank Mandiri, penilaian terhadap jual-beli uang kecil tergantung pada sudut pandangnya.

 

 

 

“Karena pada dasarnya itu merupakan kegiatan tukar-menukar uang. Itu memberikan layanan dan tidak ada unsur spekulasi sehingga agak jauh dari aspek haram,” katanya, tadi malam.

 

 

 

Menurutnya, biaya yang timbul dari penukaran uang kecil tersebut bisa dinilai sebagai fee atau dalam istilah syariah adalah ujroh. “Sebenarnya ini hanya penukaran rupiah dengan rupiah dari duit besar ke kecil dan wajar saja bila ada fee-nya,” ujar Ventje yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia Syariah.

 

 

 

Seperti Lebaran yang lalu-lalu, para pedagang uang menjajakan uang kecil di pinggir jalan. Mereka mendapatkan uang kecil itu dengan menukarkan uang pecahan besar di Bank Indonesia atau bank umum.

 

 

 

Bagi masyarakat yang tidak mau mengantri penukaran uang di BI atau bank umum biasanya memanfaatkan jasa pedagang tersebut untuk mendapatkan uang pecahan kecil. Para pedagang tersebut biasanya mengurangi sebagian uang kecil yang ditukar sebagai keuntungan. (yus)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...