Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

MERGER BPJS: Status pegawai jamkesmas tidak jelas

Recommended Posts

JAKARTA: Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial tidak menjelaskan status pegawai jaminan kesehatan masyarakat sebagai verifikator dan tim pengelola pusat secara otomatis sebagai pegawai tetap badan itu.

 

Kondisi tersebut berbeda dengan pegawai PT Askes dan PT Jamsostek yang secara eksplisit disebutkan otomatis menjadi pegawai BPJS.

 

"Tim verifikator jamkesmas dan tim pengelola pusat jamkesmas tidak jelas status kepegawaiannya. Kami menuntut masuk BPJS tanpa seleksi seperti yang terjadi pada pegawai PT Askes dan PT Jamsostek," ujar juru bicara Tim Verifikator Independen Jamkesmas (VIJ) Asep Komaruddin, Senin, 6 Agustus 2012.

 

Tidak ada kejelasan nasib VIJ di BPJS, lanjutnya, dibentuklah Ikatan Verifikator Jaminan Kesehatan Masyarakat (IVIJKM) sebagai wadah untuk memperjuangkan nasib 1.500 lebih verifikator jamkesmas.

 

"Kami meminta kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memperhatikan nasib dan status kepegawaian 1.500 orang lebih verifikator jamkesmas," jelas Asep.

 

Dia berharap kejelasan nasib pegawai VIJ sebelum Januari 2014, karena saat beroperasinya BPJS kesehatan periode itu dapat memunculkan masalah baru yaitu timbulnya 1.522 pengangguran baru jika status kepegawaian tidak jelas.

 

Bahkan, dia menambahkan VIJ berharap presiden mengakomodir di BPJS Kesehatan, karena kebutuhan sumber daya manusia sangat banyak, sehingga badan itu tidak perlu melakukan rekrutmen yang memakan waktu, tenaga dan uang yang banyak.

 

Sebagai informasi, Verifikator Independen Jamkesmas sejak direkrut Kemenkes pada 2008, ditempatkan di lebih dari 1.100 rumah sakit pemerintah dan swasta yang tersebar di 33 Provinsi dan lebih dari 400 kabupaten/kota di Indonesia.

 

VIJ bertugas mengecek kebenaran administrasi kepesertaan, administrasi pelayanan, dan adminsitrasi keuangan.

 

verifikator itu adalah tenaga terampil yang dilatih setiap tahunnya dan bersertifikat untuk melakukan verifikasi, baik melalui sistem pembayaran fee for services, INA-DRG (Indonesian Diagnostic Relatives Group), serta sistem pembayaran INA-CBG’s (Indonesian Case Base Groups. (Bsi)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...