Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

TERMINAL SAMPAH: TPPAS Legok Nangka Terganjal Ganti Rugi Lahan

Recommended Posts

BANDUNG: Pembangunan Tempat Pemprosesan dan Pengolahan Akhir Sampah (TPPAS) Legok Nangka, Kabupaten Bandung masih terkendala proses penyerahan ganti rugi tanah carik desa.

 

 

Kepala Dinas Permukiman dan Perumahan Jawa Barat Eddy M Nasution mengatakan kendala TPPAS yang rencananya akan dioperasikan pada 2015 tersebut adalah masih adanya masyarakat yang belum mendapat ganti rugi.

 

 

“Kenapa belum dibayar? Karena kita bayarnya ke desa, itu tanah [carik]. Ke desa yang bersangkutan sudah dibayar,” katanya di Bandung, Senin (6/8/2012).

 

 

Eddy menjelaskan proses serah terima ganti rugi agak tersendat setelah pihak desa melakukan penyesuaian sertifikat dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Di BPN sudah selesai, sekarang tinggal bayar, tapi masyarakat tidak sanggup bayar Pph-nya,” katanya.

 

 

Paling tidak masih ada 31 warga yang proses ganti ruginya saat ini terhambat. Pemerintah sendiri tidak bisa menutup pajak warga tersebut karena 2012 tidak ada anggaran

untuk itu.

 

 

Dia mengakui sejak pertama kali Legok Nangka dibuka menjadi TPPAS kurang adanya sosialisasi pada warga. “Sosialisasi pelaksana  proyek pengerjaan di sana kepada masyarakat kurang,” katanya. 

 

 

Saat ini, pihaknya sudah membangun akses sepanjang 3 kilometer menuju proyek dengan biaya sebesar Rp40 miliar dari APBN tersebut. Rencananya akses akan dibuat menjadi 3 jalur agar tidak terjadi antrian truk sampah di jalan menuju TPPAS yang kondisinya menanjak dan melingkar.

 

 

Untuk amdal sendiri menurut Eddy, prosesnya sudah masuk ke Kabupaten Bandung. Pihaknya akan melakukan perubahan amdal jika ada permintaan untuk merubah. “Kemarin terlambat karena ada perubahan bahasa yang saya tidak setuju. Di sisi kita sudah nggak ada kendala,” katanya.(k6/msb)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...