Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

BEBAS BEA: Barang bebas bea masuk bertambah

Recommended Posts

JAKARTA: Pemerintah menambah sebanyak 1.274 komponen barang yang mendapat pembebasan bea masuk sesuai perjanjian ASEAN-China Free Trade Area.

 

Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo dalam aturan menyampaikan penentuan besaran tarif bea masuk atas impor barang dikenakan pada seluruh negara anggota dalam rangka ACFTA.

 

“Tarif bea masuk dalam rangka ACFTA yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan  surat keterangan asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang di negara bersangkutan,” sebutnya.

 

Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA). Dalam lampiran tercatat sebanyak 10.012 barang mendapat fasilitas pembebasan tarif bea masuk.

 

Sebelumnya, PMK No.235/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ACFTA mencantumkan hanya sebanyak 8.738 komponen barang yang bebas bea masuk.

 

Bambang Brodjonegoro, Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, mengatakan penerbitan aturan baru tersebut merupakan bagian dari kesepakatan perdagangan bebas antara negara ASEAN dan China sejak awal.

 

“Ini bagian dari perjanjian china dan Indonesia yang sudah ada sekian tahun. Nantinya memang akan berbeda terus setiap periode bea masuk impor diperbarui,” ujarnya kepada Bisnis, Sabtu (4/8/2012).

 

Astera Primanto Bhakti, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Kementerian Keuangan, menambahkan penambahan komponen bebas bea masuk merupakan konsekuensi perundingan perdagangan bebas yang telah disepakati sebelumnya.

 

“Kalau namanya perundingan sudah disetujui itu yang dijadikan dasar nanti ada tindak lanjutnya, dibuat implementasinya misalnya tahun ini begini, jadi ada tahapannya,” katanya.

 

Penerbitan aturan, lanjutnya, merupakan risiko untuk memperlancar perdagangan internasional. Jika eksportir bisa memanfaatkan momentum ini maka perdagangan akan meningkat dan otomatis penerimaan negara juga melonjak selain dari bea masuk.

 

Ekonom EC-Think Telisa Aulia Falianty menilai pemerintah harus menerapkan pengetatan standar produk impor yang mengalir ke Indonesia. Dengan begitu, perdagangan bebas tetap bisa terkendali dari sisi keamanan produk.

 

“Kalau regulasi fiskal tidak bisa dikendalikan karena konsekuensi FTA, pemerintah bisa mengontrol melalui pengetatan standar produk yang aman,” ungkapnya.

 

Selain itu, sosialisasi kepada konsumen untuk memilih barang berkualitas juga diperlukan untuk melindungi pemenuhan kebutuhan masyarakat. Langkah terakhir, tentunya dengan menjaga daya saing dan memproduksi barang yang kompetitif. 

 

“Produk dalam negeri harus kompetitif, untuk itu perlu ada konsolidasi dari semua pihak industri berkepentingan untuk memecahkan masalah demi kepentingan bersama,” tandasnya.(lvi)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...