Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

PEMBANGUNAN PELABUHAN: Konsesi New Priok untuk Pelindo II

Recommended Posts

JAKARTA: Konsesi atas pembangunan Terminal Pelabuhan Kalibaru atau New Priok ini hanya akan diberikan kepada PT Pelindo II selama pembangunan sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan Tanjung Priok.

 

“Pada intinya, Pelindo II harus membangun sesuai RIP [Rencana Induk Pelabuhan] Tanjung Priok,” kata Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Leon Muhamad kepada Bisnis, Minggu sore (5/8/2012).

 

Sebetulnya, imbuh Leon, terkait pemberian konsesi terhadap pengusahan Terminal Kalibaru telah dilakukan secara intensif antara Perhubungan Laut, Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok, Pelindo II dan PT Sucofindo sebagai konsultan independen.

 

Akan tetapi, lanjutnya, ada hal yang mendasar yang belum bisa dipahami oleh Pelindo II, yaitu konsesi ini diberikan harus sesuai dengan UU dan peraturan pemerintah sesuai dengan amanat Perpres No.36/2012 tentang Penugasan Pelindo.

 

Dia menjelaskan RIP yang dimaksud sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) No.38/2012, begitu juga UU No.17/2008 yang mengatur Hak Penggunaan Lahan (HPL) dan Hak Guna Bangunan (HGB) serta peraturan PP No.66/ 2008 pasal 29 mengenai mitra bangunan. 

 

 

“Diharapkan tim dari Pelindo  memahami terkait dengan amanat Perpres, UU dan peraturan pemerintah tersebut sebagaimana yang dilakukan oleh tim OP dan Perhubungan Laut, sehingga target pembangunan dapat terlaksana sesuai rencana,” ucapnya.

 

 

Dia menjelaskan Pelindo II mengajukan pembangunan berbeda dengan RIP Tanjung Priok. Disebutkan bahwa Pelindo II meminta masa konsesi 99 tahun, tidak ada pembayaran konsesi fee, hasil reklamasi menjadi milik Pelindo, serta pengalihan hak.(msb) (Foto: BUMN.go.id)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...