Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

PENGALIHAN PBB: Penerapan Di Kota Malang Masih Terganjal Aturan

Recommended Posts

MALANG: Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkotaan ke Pemkot Malang yang akan direalisasikan pada 2013 masih terganjal kesiapan infstruktur, yakni prasarana dan sarana serta suprastruktur, peraturan daerah (perda) tentang Struktur Organisasi Dinas Pendapatan yang baru.

 

Kepala Dispenda Kota Malang Mardioko, mengatakan sampai saat ini gedung untuk percetakan dan operasional pelayanan PBB masih belum rampung, bahkan belum dimulai pekerjaannya meski sudah selesai ditenderkan.

 

“Yang menangani instansi lain. Kami konsentrasi pada penghimpunan pajak daerah,” kata Mardioko dihubungi, Minggu (5/8/2012).

 

Padahal, dia tegaskan, mestinya gedung tersebut harus selesai sebelum November. Pertimbangannya karena gedung tersebut digunakan untuk operasional PBB, seperti mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB.

 

Pada Januari 2013, SPPT PBB harus sudah selesai. Hal itu terkait dengan pelayanan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

 

“Jadi semuanya terkait. Gedung itu perlu segera dibangun karena terkait pula dengan penyiapan interkoneksi teknologi informasi.”

 

Yang juga menjadi masalah, Perda tentang SO Dispenda. Dengan dialihkannya PBB ke Pemkot per-1 Januari 2013, maka dengan sendirinya SO Dispenda setempat harus diubah. Nantinya ada bidang sendiri yang menangani PBB.

 

Raperda SO Dispenda Kota Malang telah dikirim ke DPRD setempat, namun belum ada kejelasan kapan akan dibahas. Padahal Raperda tentang SO Dispenda itu perlu segera ditetapkan menjadi Perda karena nantinya akan disusul dengan Peraturan Walikota yang menjabarkan Perda tersebut.

 

“Tapi apa pun kendalanya, saya tetap optimistis bahwa pengalihan PBB ke Pemkot Malang tetap terealisasi sesuai dengan jadwal.  Semboyan kami, Yes We Can.”

 

Kepala Bidang Pembukuan dan Pelaporan Dispenda Kota Malang Khumaiyah, menambahkan untuk menangani pengalihan PBB ke daerah sebenarnya Pemkot Malang telah melakukan beberapa langkah persiapan konkret.

 

Misalnya, menjalin komunikasi dan kerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak Malang Utara dan Selatan. Bahkan untuk kelancaran kerja sama tersebut, Pemkot Malang menyediakan dua mobil dinas berstatus pinjam pakai  instansi tersebut. “Komunikasi yang kami jalin sangat intensif.” (bas)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...